• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Didakwa Memenggal Kepala Korban Saat Masih Hidup

ditulis oleh Redaksi
12 June 2025 20:23
Durasi baca: 1 menit
Sidang pembunuhan disertai mutilasi di PN Kota Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Sidang pembunuhan disertai mutilasi di PN Kota Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di salah satu hotel Kota Kediri mulai disidangkan. Tersangka pembunuhan Rochmad Tri Hartanto didakwa memenggal kepala korban dalam kondisi masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mendakwa Rochmad Tri Hartanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 dan pasal 351 KUHP. Ia diketahui melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kota Kediri menggunakan pisau dapur.  

Dakwaan tersebut juga menyebut jika Rochmad memotong atau memenggal kepala Uswatun Khasanah saat korban masih hidup.

“Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan luka rata, permukaan otot tidak rata, gambaran tepi luka ditemukan agak kemerahan. Ahli simpulkan saat terjadinya pemotongan leher, kondisi korban masih hidup (pre mortem),” kata Ichwan dalam dakwaannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Ichwan menambahkan, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan 33 saksi. Di antaranya adalah penemu jenazah, pemilik rental mobil, dan penyidik.

Mohammad Rofian, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya, terutama terkait dakwaan jika korban dipenggal lehernya dalam kondisi masih hidup.

“Nanti kami akan menyiapkan saksi ahli, karena dalam dakwaan disebutkan saat membelah lehernya dalam kondisi masih hidup. Kami bersama tim akan mencoba berkoordinasi,” kata Rofian.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: koper merahmutilasiPN Kota kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kurt Cobain. Foto: istimewa

Investigasi Baru Misteri Bunuh Diri Kurt Cobain

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Momen 5 Naga Menghadap Prabowo dan Berjanji Dukung Program Pemerintah

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In