Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 30 usaha berbasis tembakau (rokok) telah mengembangkan bisnis di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa usaha masih dalam proses perizinan.
Pemkab Blitar melihat ke depan usaha berbasis tembakau masih akan terus berkembang. Dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembinaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus dilakukan.
Pada tahun 2024 ini Disperindag memperoleh DBHCHT sebesar Rp 800 juta dari total Rp 29 miliar. Saat ini Pemkab Blitar tengah menyiapkan pendirian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
“Saat ini masih dalam pembahasan dan persiapan,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana saat acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri Hasil Tembakau di Pojok, Garum Senin 4 November 2024.
Rencananya SIHT akan mewadahi berbagai kegiatan terkait dengan industri hasil tembakau, mulai produk rokok, cerutu, tembakau iris dan lain sebagainya.
Pemkab Blitar akan meletakkan SIHT di wilayah Kecamatan Srengat, dengan mengambil satu tempat yang telah dilokalisasi. Hal itu berbeda dengan sentra industri yang umumnya menempati wilayah yang luas.
“Rencananya akan berpagar setinggi 2 meter,” ungkapnya.
Sementara itu keberadaan SIHT di Kabupaten Blitar diketahui juga akan menjadi fasilitator bagi para pelaku usaha berbasis pengolahan tembakau. Mereka bisa menyewa tempat sekaligus menjalankan usahanya. (*)