• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Ini Rencana Pemkab Blitar  

ditulis oleh Editor
6 November 2024 07:00
Durasi baca: 1 menit
tembakau blitar jadi idola berkat dbhcht 2025

Tembakau Blitar lagi jadi idola dan DBHCHT 2025 membuat lebih bersinar (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 30 usaha berbasis tembakau (rokok) telah mengembangkan bisnis di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa usaha masih dalam proses perizinan.

Pemkab Blitar melihat ke depan usaha berbasis tembakau masih akan terus berkembang. Dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembinaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus dilakukan.

Pada tahun 2024 ini Disperindag memperoleh DBHCHT sebesar Rp 800 juta dari total Rp 29 miliar. Saat ini Pemkab Blitar tengah menyiapkan pendirian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Saat ini masih dalam pembahasan dan persiapan,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana saat acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri Hasil Tembakau di Pojok, Garum Senin 4 November 2024.

Rencananya SIHT akan mewadahi berbagai kegiatan terkait dengan industri hasil tembakau, mulai produk rokok, cerutu, tembakau iris dan lain sebagainya.

Pemkab Blitar akan meletakkan SIHT di wilayah Kecamatan Srengat, dengan mengambil satu tempat yang telah dilokalisasi. Hal itu berbeda dengan sentra industri yang umumnya menempati wilayah yang luas.

“Rencananya akan berpagar setinggi 2 meter,” ungkapnya.

Sementara itu keberadaan SIHT di Kabupaten Blitar diketahui juga akan menjadi fasilitator bagi para pelaku usaha berbasis pengolahan tembakau. Mereka bisa menyewa tempat sekaligus menjalankan usahanya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DBHCHTPemkab Blitarsentra industri hasil tembakauSIHTtembakau
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Proses penyelamatan nelayan oleh Basarnas Trenggalek

4 Jam Terapung dengan Jeriken, Nelayan Situbondo Selamat Usai Kapal Pecah Dihantam Ombak

Kabupaten Magetan Resmi Memiliki Sirkuit Balap Senilai Rp.25 Milyar

Ilustrasi perlawanan warga di Tretes. Foto: bacaini by AI

Ketika Hutan, Air, dan Warga Berhadapan dengan Villa di Lereng Tretes

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In