Bacaini.id, BATU – Polisi mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga melakukan pembuangan bayi di kawasan villa Kecamatan Songgoriti, Kota Batu pada Minggu, 29 Mei 2022. Tak butuh waktu lama, pelaku tindakan keji itu terungkap dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto membenarkan jika saat ini pihaknya mengamankan dua orang pasangan muda-mudi yang membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Bayi itu diperkirakan masih berusia satu hari alias baru dilahirkan.
Pasangan berusia 20 tahun asal Malang ini lalu membungkus bayi tersebut dengan kantong kresek dan dibuang di bawah pohon.
”Iya benar, dari hasil lidik, berhasil diamankan dua orang terduga yang kami masih periksa. Keduanya merupakan warga Malang,” terang AKP Yussi saat dihubungi Bacaini.id, Senin 30 Mei 2022.
Pihak kepolisian menduga kuat kedua pelaku berinisial HDC dan IWD tersebut bukan pasangan suami istri. Diperkirakan, mereka membuang bayi malang itu pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB sebelum ditemukan salah satu warga yang akhirnya melapor kepada polisi.
Meski ditemukan dalam keadaan pucat dan membiru, nyawa bayi tersebut dapat diselamatkan dan saat ini mendapat perawatan di RS Hasta Brata Bhayangkara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira