Bacaini.ID, JAKARTA – Nama Rizal cukup populer di lingkungan Bea Cukai. Pria kelahiran Medan 14 April 1974 ini memiliki perjalanan karir cemerlang di dunia penegakan hukum.
Perjalanan karir Rizal dimulai di Badan Narkotika Nasional (BNN), di mana ia mencapai posisi strategis sebagai Direktur Interdiksi. Jabatan ini menempatkannya di garis depan pemberantasan narkotika nasional, menangani operasi-operasi penindakan lintas wilayah. Pengalaman di BNN memberikan fondasi kuat dalam bidang penegakan hukum dan intelijen.
Transisi karir kemudian membawanya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di mana ia memulai sebagai Kepala Bidang Penindakan (Kabid P). Posisi ini menjadi batu loncatan untuk karir selanjutnya di institusi yang mengawasi lalu lintas barang impor-ekspor Indonesia.
Penugasan di Wilayah Strategis, Malang dan Semarang
Dalam perjalanan karirnya, Rizal menunjukkan kemampuan adaptasi dengan bertugas di berbagai wilayah strategis. Penugasan di Malang, Jawa Timur memberikannya pengalaman menangani dinamika perdagangan di wilayah industri yang berkembang pesat. Sementara tugas di Semarang memperluas wawasannya tentang operasional kepabeanan di pelabuhan utama Jawa Tengah.
Pengalaman multi-regional ini memperkaya pemahaman Rizal tentang pola perdagangan nasional dan tantangan penegakan hukum di berbagai karakteristik wilayah, dari perkotaan hingga perbatasan.
Karir Rizal semakin menanjak dengan penugasan di wilayah-wilayah strategis nasional. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Papua, posisi yang menuntut kemampuan khusus mengingat kompleksitas geografis dan sosial Papua. Wilayah ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan perbatasan dan perdagangan internasional.
Pengalaman di Sumatera Utara, khususnya Medan dan Belawan, memberikan Rizal pemahaman mendalam tentang dinamika perdagangan di pelabuhan tersibuk Sumatera. Sementara penugasan di Aceh menambah pengalaman dalam menangani wilayah dengan karakteristik khusus.
Direktur Penyidikan dan Penindakan
Puncak karir Rizal tercapai ketika ia diangkat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC pada September 2024. Posisi eselon II ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat senior yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di sektor kepabeanan nasional.
Sebelumnya, pada November 2023, ia menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam, posisi strategis mengingat Batam sebagai kawasan ekonomi khusus dengan volume perdagangan internasional tinggi.
Pada 28 Januari 2026, hanya seminggu sebelum penangkapannya, Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Pelantikan ini menunjukkan kepercayaan institusi terhadap kemampuan dan rekam jejaknya, namun ironisnya menjadi jabatan terakhir sebelum terjerat kasus korupsi.
Jaringan Kuat
Sepanjang karirnya, Rizal kerap bertugas di kanwil bea cukai “favorit” yang menjadi pintu masuk penyelundupan, pemalsuan pita cukai rokok seperti di Jawa Tengah, Malang, Surabaya, Batam, Aceh, hingga Sabang.
Ia juga memiliki kemampuan membangun hubungan personal di lingkungannya. Ini tercermin dari berbagai sebutan kehormatan yang diterimanya, mulai dari “Pak”, “Bang”, hingga “Mas”.
Akhir Perjalanan di KPK
Perjalanan karir yang cemerlang berakhir tragis ketika KPK melakukan OTT di Lampung pada 4 Februari 2026. Rizal ditangkap terkait dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang yang melibatkan pihak swasta.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dalam amplop lengkap dengan kode dan nama-nama pemberi, serta logam mulia sekitar 3 kilogram dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penangkapan ini tidak hanya mengejutkan dunia birokrasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal dari jangkauan hukum.
Perjalanan karir Rizal dari seorang penegak hukum di BNN hingga pejabat senior Bea Cukai menunjukkan dedikasi dan kemampuan yang tidak diragukan. Pengalaman lintas institusi dan wilayah membuatnya menjadi figur yang dihormati dalam birokrasi.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





