Bacaini.id, NGANJUK – Anggota Polsek Lengkong, Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di belakang MI Al-Aziz, Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolsek Lengkong, AKP Roni Andrias Suharto mengungkapkan pelaku berinisal SJ, warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian sepeda motor pada Senin, 20 Februari 2023, kemarin.
“Pelaku SJ berhasil kami amankan bersama barang bukti yang sempat dijual ke pasar loak di daerah Jombang,” kata AKP Rony di Mapolsek Lengkong hari ini, Selasa, 21 Februari 2023.
Kapolsek Lengkong menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban atas nama Mohammad Raffif. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di gedung belakang MI Al-Aziz.
Anggota Polsek Lengkong kemudian menindaklanjuri laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sekaligus mendatangi TKP. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan. Kami masih akan mendalami dan mengembankan kasus pencurian sepeda motor ini,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku SJ mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor di sekolah karena himpitan ekonomi. Beberapa bulan terakhir, kakek berusia 59 tahun itu belum mendapatkan pekerjaan menggiling padi yang biasa dilakukannya.
“Sudah tiga bulan saya nganggur, belum ada panenan padi. Saya terpaksa ambil motor di sekolahan dekat rumah. Saya jual di loakan, uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” aku SJ singkat.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira