Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resort Jombang menangkap oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di sebuah hotel Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari, 18 Agustus 2022. Dia dilaporkan menyekap dan mencabuli bocah laki-laki karena mengidap kelainan seksual.
Penangkapan oknum jaksa berinisial AH ini dilakukan pukul 02.30 WIB. Kapolres Jombang AKBP Mohamad Nur Hidayat mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. “Selanjutnya tim Reserse melakukan pencarian dan menemukan anak itu di salah satu kamar penginapan,” kata Nur Hidayat.
Saat ini polisi masih mendalami kasus itu dengan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang dan telah melakukan visum serta olah TKP. Hasilnya akan dilaporkan ke Polda Jatim.
Polisi juga sudah melakukan klarifikasi kepada kejaksaan untuk memastikan identitas pelaku. Saat ini oknum jaksa tersebut masih diamankan di Mapolres Jombang.
Informasi yang dihimpun Bacaini.id menyebutkan jaksa tersebut menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Langsung Dicopot
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan penangkapan anggotanya tersebut oleh Polres Jombang. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiyati melalui rilisnya mengatakan pelaku ditangkap di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Jombang.
Mia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut. “Kita secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.
Meski masih dalam penyelidikan, Mia memastikan jika jaksa tersebut telah dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mia juga akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
Kejaksaan tidak akan melindungi jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Mia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya. “Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya.
Menurut kronologis yang diterima, AH, sang oknum jaksa, dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel. Laporan ini ditindak lanjuti polisi yang melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun di dalam kamar hotel.
Bocah tersebut diduga telah dicabuli oleh AH. “Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis,” ungkapnya.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: