• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengketa PT KAI dengan Warga di Kawasan Stasiun Kediri Belum Selesai

ditulis oleh Redaksi
27 June 2025 19:32
Durasi baca: 3 menit
Stasiun Kediri. Foto: PT KAI

Stasiun Kediri. Foto: PT KAI

Bacaini.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah melakukan penertiban aset di kawasan Stasiun Kediri. Warga melawan langkah tersebut dan mempertanyakan bukti kepemilikan tanah oleh PT KAI.

Nanang Haryono, tokoh masyarakat di sekitar Stasiun yang masuk wilayah Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kediri mengatakan dirinya sudah tinggal di sana sejak lahir. Saat ini Nanang berusia 54 tahun. “Ini tumpah darah saya, tempat saya lahir dan hidup sampai sekarang,” katanya kepada Bacaini.ID, Jumat, 27 Juni 2025.

Sebanyak 24 kepala keluarga tinggal di kawasan Stasiun Kediri dan mencari nafkah dari beroperasinya stasiun tersebut. Mulai berjualan makanan, menarik becak, menjadi kuli angkut, hingga ojek konvensional.

Menurut Nanang, konflik kepemilikan lahan dengan PT KAI sudah berlangsung lama. Nanang sendiri memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri tahun 1978. “Saya memiliki IMB,” katanya.

Karena tinggal di atas tanah dan bangunan sendiri, Nanang tidak pernah menandatangani kontrak sewa dengan PT KAI. Namun tidak dengan warga lainnya. Mereka dipungut uang sewa lahan yang nilainya ditetapkan oleh PT KAI.

Menurut Nanang, perhitungan yang digunakan PT KAI untuk mematok uang sewa adalah 6% x luas tanah x NJOP (nilai jual obyek pajak). Meski terhitung murah, namun Nanang berpendapat jika seharusnya perhitungannya adalah 3,3% x luas tanah x NJOP.

“Perhitungan yang dipakai PT KAI itu untuk sewa tanah dan bangunan. Padahal warga hanya menempati lahan saja, sedangkan bangunannya milik warga sendiri,” katanya.

Dalam konflik ini, Nanang mengaku berdiri secara obyektif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika memang PT KAI memiliki bukti kepemilikan lahan atas rumah-rumah yang ditempati penduduk, ia tidak berkeberatan untuk melakukan kontrak. “Masalahnya PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan itu kepada kami,” katanya.

Sementara itu Nowo Doso, Ketua Paguyuban Bocah Stasiun (BOSTA), organisasi yang beranggotakan warga sekitar Stasiun Kediri, mempertanyakan rencana penataan kawasan stasiun yang tidak melibatkan warga sekitar. Salah satunya adalah rencana alih fungsi jalan umum di sekitar stasiun menjadi lahan usaha PT KAI.

“Saya lahir di sini tahun 1983. Dulu itu akses warga. Pemeliharaan taman, pengaspalan, gorong-gorong dilakukan oleh Pemkot Kediri. Kenapa sekarang diklaim milik PT KAI,” katanya.

Menurutnya, perubahan fungsi jalan ini berdampak besar pada penghidupan warga sekitar, termasuk tukang becak, ojek, pedagang, dan jasa transportasi lainnya yang tergabung dalam Bosta.

Penjelasan PT KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan pada aset milik PT KAI, yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai. Hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar,” tegas Zainul.

Zainul mengklaim jika Pemkot Kediri juga mengakui bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah milik pemerintah kota. Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.

Adapun penataan yang dilakukan oleh PT KAI meliputi:

  1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri.
  2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.
  3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.
  4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh

Soal bukti kepemilikan lahan yang dipertanyakan warga, Zainul menyebut jika alas hak dan batas-batas asset milik KAI berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart serta sertifikat Nomor 7 Tahun 1996. Namun ia membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan masyarakat berdasarkan tata kelola dan ketentuan PT KAI.

“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI, khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Zainul.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriPT KAIstasiun kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Bantah Tanda Tangani Saat Menjabat, Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In