• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

ditulis oleh
3 October 2023 22:50
Durasi baca: 4 menit

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua persyaratan yang tak dimiliki para pemilik usaha. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Fungsi dari PBG adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitarnya. Kare itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

baca ini DPRD Akan Panggil Pemkot Kediri Terkait Sengkarut Izin Usaha

Sedangkan SLF adalah sertifikasi yang diberikan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya. Izin ini juga dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

Tidak dimilikinya izin PBG dan SLF oleh gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa terbukti telah mengganggu aktivitas belajar di SDN Banjaran IV. Guru pengajar terpaksa menggunakan alat pengeras suara di dalam kelas agar bisa didengar oleh siswa. “Ini tidak akan terjadi kalau pengelola Mie Gacoan mengantongi izin PBG dan SLF,” terang Saiful Iskak.

Tipu-tipu perizinan ini juga diduga dilakukan manajemen Bacchus Pool & Lounge. Menurut Saiful, tempat usaha itu hanya mengantongi izin restoran. Sementara praktiknya mereka juga menjual minuman beralkohol dan menyerupai klub malam.

Ia meminta agar pemerintah tidak hanya mengejar pemasukan daerah dari beroperasinya gerai-gerai tersebut, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Saiful menduga karut marut perizinan ini akibat tidak terkoordinasikannya antar instansi di Pemkot Kediri, yakni Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.

Selanjutnya: Saling Lempar Pemerintah dan Pengusaha

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: dinas pupr kota kediriDPMPTSP Kota Kedirimie gacoanpemkot kediriRATUsatpol pp kota kediri
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Pingback: Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri - Bacaini.id
  2. Pingback: Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri - Bacaini.id
  3. Pingback: Pendapatan Pajak Dari Mie Gacoan Rp100 Juta Sebulan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In