• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
03/10/2023
Durasi baca: 4 menit
605 6
3

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua persyaratan yang tak dimiliki para pemilik usaha. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Fungsi dari PBG adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitarnya. Kare itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

baca ini DPRD Akan Panggil Pemkot Kediri Terkait Sengkarut Izin Usaha

Sedangkan SLF adalah sertifikasi yang diberikan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya. Izin ini juga dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

Tidak dimilikinya izin PBG dan SLF oleh gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa terbukti telah mengganggu aktivitas belajar di SDN Banjaran IV. Guru pengajar terpaksa menggunakan alat pengeras suara di dalam kelas agar bisa didengar oleh siswa. “Ini tidak akan terjadi kalau pengelola Mie Gacoan mengantongi izin PBG dan SLF,” terang Saiful Iskak.

Tipu-tipu perizinan ini juga diduga dilakukan manajemen Bacchus Pool & Lounge. Menurut Saiful, tempat usaha itu hanya mengantongi izin restoran. Sementara praktiknya mereka juga menjual minuman beralkohol dan menyerupai klub malam.

Ia meminta agar pemerintah tidak hanya mengejar pemasukan daerah dari beroperasinya gerai-gerai tersebut, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Saiful menduga karut marut perizinan ini akibat tidak terkoordinasikannya antar instansi di Pemkot Kediri, yakni Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.

Selanjutnya: Saling Lempar Pemerintah dan Pengusaha

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: dinas pupr kota kediriDPMPTSP Kota Kedirimie gacoanpemkot kediriRATUsatpol pp kota kediri
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Pingback: Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri - Bacaini.id
  2. Pingback: Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri - Bacaini.id
  3. Pingback: Pendapatan Pajak Dari Mie Gacoan Rp100 Juta Sebulan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

penyakit tanaman hias

Apa Saja Penyakit Tanaman Hias? Selain Daun Pucat dan Gosong

oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15603 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist