• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Seluruh Desa dan Kelurahan di Trenggalek Sepakat Dirikan Koperasi Merah Putih

ditulis oleh Redaksi
16 May 2025 17:57
Durasi baca: 2 menit
Seluruh Desa dan Kelurahan di Trenggalek Sepakat Dirikan Koperasi Merah Putih

Seluruh Desa dan Kelurahan di Trenggalek Sepakat Dirikan Koperasi Merah Putih

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek sepakat mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut disampaikan dalam deklarasi bersama yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025).

Deklarasi ini menandai dimulainya tahapan pembentukan koperasi, yang akan diawali dengan musyawarah desa (Musdes) khusus di masing-masing desa mulai 20 Mei mendatang.

Pendirian koperasi ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sekaligus menjadi syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa telah berkomitmen untuk menyukseskan program ini.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah ada komitmen. Semua kepala desa, BPD, dan camat siap membentuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya usai memimpin sosialisasi.

Pemkab Trenggalek akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan akta notaris pendirian koperasi. Sementara besaran simpanan pokok, simpanan wajib, serta modal awal akan ditentukan melalui rapat anggota masing-masing desa.

“Pendanaan dari pemerintah daerah akan digunakan untuk biaya pembuatan akta notaris. Hal-hal teknis lainnya kami serahkan kepada desa,” jelas Edy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini wajib dilaksanakan agar pencairan Dana Desa tahap dua dapat segera dilakukan.

“Akta pendirian koperasi menjadi dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pencairan,” imbuhnya.

Edy juga menyebutkan bahwa koperasi ini akan membuka enam unit usaha, seperti layanan simpan pinjam, kebutuhan pokok murah, hingga layanan kesehatan.

“Yang penting sudah ada wadahnya. Kalau nanti ada potensi lain, tinggal kita sesuaikan,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Trenggalek juga akan melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Komindag) untuk mendampingi tata kelola koperasi secara berkelanjutan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In