• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Selebgram Transgender Isa Zega Ngandang di Lapas Perempuan Malang

ditulis oleh Editor
13 February 2025 11:43
Durasi baca: 2 menit
Selebgram Transgender Isa Zega Ngandang di Lapas Perempuan Malang. Foto Kalapas Perempuan Malang. (foto/ist)

Selebgram Transgender Isa Zega Ngandang di Lapas Perempuan Malang. Foto Kalapas Perempuan Malang. (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Selebgram Isa Zega dijebloskan ke ruang khusus Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Jawa Timur.

Isa Zega sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik owner perusahaan kosmetik  MSGlow asal Malang.

Isa Zega secara legalitas diketahui berstatus perempuan dengan latar belakang transgender atau telah berganti jenis kelamin.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih mengaku baru pertama kali menerima tahanan transgender.

“Sesuai berkas yang ada, yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Mulai dari penetapan berganti nama dan atas dasar hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima,” jelas Yunengsih Rabu (12/2/2025).

Tersangka Isa Zega menjalani penahanan di Lapas Perempuan Malang sejak Selasa 11 Februari 2025.

Sebagaimana yang berlaku untuk semua tahanan baru, ia ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama sepekan.

Menurut Yunengsih, yang bersangkutan kemudian akan dipindah ke kamar tahanan lain. “Tapi sekali lagi, kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” ujarnya

Penahanan selebgram Isa Zega dilakukan Kejari Kabupaten Malang setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditressiber Polda Jatim.

Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal persidangan. 

Isa Zega terjerat kasus pidana perkara pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, bos MS Glow. Dia dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Lapas PerempuanMalangMSGlowpencemaran nama baikselebgram Isa Zegatransgender
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi meneropong. Foto:unsplash

Sejarah Penetapan Hari Raya di Indonesia Melalui Sidang Isbat

Pencairan THR ASN Trenggalek 2026 sebesar Rp47,5 miliar untuk 10.095 PNS dan PPPK mulai ditransfer ke rekening penerima

Pencairan THR ASN Trenggalek Rp47,5 M Dimulai Hari Ini

Mbak Wali Tekankan Disiplin dan Pelayanan Optimal Jelang dan Setelah Libur Lebaran

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In