• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Selama Ramadhan Stasiun TV Dilarang Tayangkan Makian

ditulis oleh redaksi
22/03/2022
Durasi baca: 2 menit
528 40
0
Nonton Bokep

Ilustrasi televisi. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadhan. Diantaranya tidak menyajikan muatan berisi makian dan berhati-hati soal perbedaan pandangan agama.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua meminta seluruh lembaga penyiaran memperhatikan pedoman pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan. Hal ini sesuai Surat Edaran KPID Pusat Nomor 2 tahun 2021, yang merupakan hasil koordinasi KPI Pusat dengan MUI tahun lalu.

Dalam ketentuan tersebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati Bulan Ramadhan.

“Untuk menghormati Bulan Ramadhan, media dilarang menampilkan produk yang berisi ungkapan kasar atau makian. Selain itu lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama,” terang Immanuel Yosua dalam siaran persnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Lembaga penyiaran juga tidak diperkenankan membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama.

Selain itu, masih dalam masa pandemi Covid 19, media diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju persebaran Covid 19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI.

Penulis: Novira
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15297 shares
    Share 6119 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112