• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Redaksi
25/07/2025
Durasi baca: 1 menit
487 37
0
PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: pdiperjuangan-jatim.com

Bacaini.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia didakwa atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Majelis juga membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, karena hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa ia sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses hukum.

Dalam sidang yang berlangsung penuh emosi, Jumat, 25 Juli 2025, Hasto sempat mencari istrinya di ruang sidang sambil berkata, “Mama mana?”.

Di luar ruang sidang, massa pendukung sempat bersorak “bebas!” saat mendengar Hasto lolos dari dakwaan obstruction of justice. Hakim menyebut vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini berawal dari dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun sendiri masih berstatus buronan sejak 2020, dan kasus ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap elite politik.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calegDPR RIsekjen pdip
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makanan sisa bisa menimbulkan Fried Rice syndrome atau sindrom nasi goreng

Hal Remeh Pemicu Fried Rice Syndrome yang Bisa Renggut Nyawa

Petugas memadamkan api yang membakar kios Pasar Kampak di Kabupaten Trenggalek

Kebakaran 3 Kios Pasar Trenggalek Rugikan Pedagang Setengah Miliar

Pemuda di Lampung mengikuti tradisi budaya lempar selendang

Budaya Lempar Selendang, Cara Pemuda Lampung Berburu Jodoh

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15458 shares
    Share 6183 Tweet 3865
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10865 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112