Bacaini.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia didakwa atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.
Majelis juga membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, karena hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa ia sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses hukum.
Dalam sidang yang berlangsung penuh emosi, Jumat, 25 Juli 2025, Hasto sempat mencari istrinya di ruang sidang sambil berkata, “Mama mana?”.
Di luar ruang sidang, massa pendukung sempat bersorak “bebas!” saat mendengar Hasto lolos dari dakwaan obstruction of justice. Hakim menyebut vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini berawal dari dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun sendiri masih berstatus buronan sejak 2020, dan kasus ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap elite politik.
Penulis: Hari Tri Wasono