Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Drs. Edy Soepriyanto.
Penyerahan ini digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, bertepatan dengan kegiatan pembekalan bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas.
SK Pensiun tersebut diberikan kepada ASN yang akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni, 1 Juli, dan 1 Agustus 2025. Rinciannya, TMT 1 Juni sebanyak 37 orang, TMT 1 Juli sebanyak 29 orang, dan TMT 1 Agustus sebanyak 38 orang.
Beberapa nama tercatat memiliki masa pengabdian yang panjang. Muselan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menjadi ASN dengan masa kerja terlama, yakni 42 tahun 5 bulan. Sementara masa kerja tersingkat dicatat Maryati dari TK Dharma Wanita Persatuan 2 Tawing, dengan 19 tahun 2 bulan pengabdian.
Sekda Edy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang memasuki masa pensiun. Ia mengungkapkan bahwa masa purna tugas adalah momen bahagia namun juga mengundang rasa haru karena harus berpisah dengan rekan kerja. Edy pun menyampaikan salam dan penghargaan dari Bupati Trenggalek kepada seluruh ASN yang akan pensiun.
“Purna itu artinya merdeka dan bahagia, tapi ada juga rasa sedih karena harus berpisah setelah lama bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Sekda Trenggalek, Ir. Mulyahandaka, yang juga akan pensiun per 1 Juli 2025, berpesan agar para pensiunan tetap produktif dan menjaga silaturahmi.
“Pensiun bukan akhir dari berkarya. Kita tetap bisa melanjutkan aktivitas sesuai passion masing-masing,” pesannya.
Plt. Kepala BKD Trenggalek, Anik Suwarni, menambahkan bahwa pemberian SK Pensiun ini diiringi pembekalan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, khususnya di lingkungan Pemkab Trenggalek.