Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan intensitas operasi senyapnya pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam satu hari, lembaga antirasuah tersebut melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) terpisah, yakni di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta serta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua operasi ini dipastikan tidak saling terkait dan merupakan bagian dari rangkaian OTT awal tahun 2026.
KPK mengonfirmasi bahwa OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut operasi itu sebagai OTT kelima di tahun 2026. Ia memastikan bahwa penangkapan tersebut merupakan kasus yang berbeda dari OTT yang berlangsung di Banjarmasin pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi oleh pihak swasta, dengan KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung sebagai bagian dari konstruksi perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih memeriksa intensif para pihak yang diamankan. Bea Cukai melalui pejabat humasnya menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berjalan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka sesuai ketentuan KUHAP.
OTT Kantor Pajak Banjarmasin
Pada hari yang sama, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama dua orang lain yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara ini terkait proses restitusi PPN di sektor perkebunan, di mana KPK menduga adanya pengaturan dan penerimaan tidak sah oleh oknum pejabat pajak setempat. Nilai restitusi yang diproses disebut mencapai puluhan miliar rupiah, sementara barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.
OTT di Banjarmasin ini merupakan OTT keempat KPK pada tahun 2026, menyusul operasi sebelumnya yang menjerat pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara, Wali Kota Madiun, dan Bupati Pati.
Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa dua operasi ini berdiri di atas kasus yang terpisah, meski keduanya sama-sama menyasar instansi di bawah Kementerian Keuangan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan publik akan menerima pembaruan resmi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal lapangan.
Kementerian Keuangan melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum, meski kementerian tetap memberikan pendampingan administratif bagi pegawai yang diperiksa. Purbaya menyebut insiden ini sebagai “momentum perbaikan internal” bagi Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Seluruh pihak yang diamankan dalam dua OTT ini akan menjalani pemeriksaan intensif dalam 24 jam ke depan sebelum KPK menentukan status hukum mereka. Apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, penetapan tersangka dapat diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK.
Perkembangan lebih lanjut terkait identitas lengkap pihak yang diamankan, jumlah kerugian negara, dan modus operandi kasus di kedua lokasi masih menunggu pengumuman KPK berikutnya.
Penulis: Hari Tri Wasono





