Tidak bisa kita pungkiri bahwa perkembangan zaman kian derasnya. Komunikasi maupun tatap muka yang awalnya butuh satu tempat pertemuan, kini berubah hanya dengan video call smart phone. Kali ini yang kita bahas adalah mengenai bukti elektronik, termasuk screenchot wa Apakah masuk sebagai alat bukti?
ALAT BUKTI
Menurut Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Jenis alat bukti pidana menurut pasal 184 KUHAP adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
ALAT BUKTI ELEKTRONIK
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah, dalam hal ini dapat berarti menambah alat bukti dan memperluas cakupan dari alat bukti.
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITEyakni bahwa informasi dan dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut UU harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan dokumen elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Sedangkan syarat Material diatur dalam Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE yang intinya mengatur mengenai informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhan, dan ketersediaanya.
KESIMPULAN
Dengan demikian alat bukti elektronik seperti e-mail, file rekaman, dan rekaman chatting, screenshot serta berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dengan syarat memenuhi syarat formil dan material sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.