• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
27/09/2023
Durasi baca: 2 menit
Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

Tidak bisa kita pungkiri bahwa perkembangan zaman kian derasnya. Komunikasi maupun tatap muka yang awalnya butuh satu tempat pertemuan, kini berubah hanya dengan video call smart phone. Kali ini yang kita bahas adalah mengenai bukti elektronik, termasuk screenchot wa Apakah masuk sebagai alat bukti?

ALAT BUKTI

Menurut Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Jenis alat bukti pidana menurut pasal 184 KUHAP adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

ALAT BUKTI ELEKTRONIK

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah, dalam hal ini dapat berarti menambah alat bukti dan memperluas cakupan dari alat bukti.

Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITEyakni bahwa informasi dan dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut UU harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan dokumen elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Sedangkan syarat Material diatur dalam Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE yang intinya mengatur mengenai informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhan, dan ketersediaanya.

KESIMPULAN

Dengan demikian alat bukti elektronik seperti e-mail, file rekaman, dan rekaman chatting, screenshot serta berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dengan syarat memenuhi syarat formil dan material sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

kisah tipes pertama di dunia

Kisah Pembawa Tipes Pertama di Dunia yang Jadi Legenda Medis

Wawali Blitar Elim Tyu Samba

Gebrakan Wawali Blitar Elim Tyu Samba

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112