• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satpol PP Bangkalan Segel Café Karaoke Yang Meresahkan

ditulis oleh redaksi
26 October 2021 17:47
Durasi baca: 2 menit
Satpol PP Bangkalan Segel Café Karaoke Yang Meresahkan

Anggota Satpol PP Bangkalan menyegel cafe dan karaoke yang meresahkan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan menyegel sebuah cafe yang menyediakan fasilitas karaoke. Café tersebut diduga menyediakan layanan esek-esek yang meresahkan masyarakat.

Petugas Satpol PP mendatangi café Alimura yang berada di pertigaan jalan Re Martadinata Kelurahan Mlajah Bangkalan,  Selasa pagi, 26 Oktober 2021. “Atas aduan dari masyarakat, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin, dan meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Bangkalan, Soepardi.

Soepardi mengatakan sebelum melakukan penyegelan kafe plus karaoke itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Udaha Perusahan (SIUP).

“Saya sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menertibkan, sehingga akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” kata Soepardi.

Keberadaan café tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan Abdul Malik, salah satu warga yang tak bisa tidur karena aktivitas café di malam hari. “Kami resah, karena kalau karaokean di tengah malam itu volumenya sangat keras, itu menganggu jam istirahat,” katanya.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Bumbu Bali, Kuliner Pedas yang Bukan Berasal dari Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112