Bacaini.id, BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan menyegel sebuah cafe yang menyediakan fasilitas karaoke. Café tersebut diduga menyediakan layanan esek-esek yang meresahkan masyarakat.
Petugas Satpol PP mendatangi café Alimura yang berada di pertigaan jalan Re Martadinata Kelurahan Mlajah Bangkalan, Selasa pagi, 26 Oktober 2021. “Atas aduan dari masyarakat, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin, dan meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Bangkalan, Soepardi.
Soepardi mengatakan sebelum melakukan penyegelan kafe plus karaoke itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Udaha Perusahan (SIUP).
“Saya sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menertibkan, sehingga akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” kata Soepardi.
Keberadaan café tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan Abdul Malik, salah satu warga yang tak bisa tidur karena aktivitas café di malam hari. “Kami resah, karena kalau karaokean di tengah malam itu volumenya sangat keras, itu menganggu jam istirahat,” katanya.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video:





