• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Santri Tutup Telinga, Ini Pendapat Kyai Lirboyo

ditulis oleh redaksi
17/09/2021
Durasi baca: 2 menit
547 42
0
Kuburan Dempul Lirboyo, Tempat Perjanjian Mbah Sholeh Dengan Jin

Santri Lirboyo mengaji kitab kuning di area pondok. Foto: Bacaini/HTW

Bacaini.id, KEDIRI – Insiden santri tutup telinga saat mendengarkan musik terus menjadi polemik. Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri meminta tak gampang memberi label radikal.

Kyai Oing Abdul Muid, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri mengatakan para santri yang menutup telinga saat mendengarkan musik memiliki alasan tertentu. Apalagi jika diketahui mereka sedang dalam proses menghafal Al Quran.

“Kalau sedang belajar atau menghafal kitab, tentu tidak boleh terganggu oleh suara apapun. Itu bisa memecah konsentrasi,” kata Gus Muid kepada Bacaini.id, Jumat 17 September 2021.

Gus Muid menambahkan, para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Lirboyo juga tidak diperkenankan mendengarkan musik saat sedang belajar. Itu adalah ketentuan pondok untuk membantu santri menerima materi dan menghafal kitab.

Karena itu keliru jika kemudian ada yang menyebut mereka terpapar radikalisme atau tuduhan yang lain. Sebab pembatasan penggunaan peralatan elektronik di pondok sudah dilakukan hampir seluruh pesantren.

Gus Muid meminta masyarakat tidak asal memberi label radikal kepada siapapun. Apalagi hanya didasarkan pada peristiwa yang tidak diketahui sebab musababnya.

Hukum Mendengarkan Musik

Hukum mendengarkan musik bagi umat Islam ini seringkali menjadi bahasan dalam forum diskusi atau bahtsul masail. Salah satu pembahasan yang mengutip pendapat Imam Al-Ghazali menjelaskan jika hal itu menjadi perbedaan pendapat dari para ulama.

Seperti ditulis nu.or.id, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyian. Menurutnya, pendapat yang menyebut aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.

Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

‘Nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Lirboyosantri tutup telinga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist