Bacaini.id,KEDIRI – Seorang pemuda berinisial YTY (18) asal Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.
Yang bersangkutan diamankan setelah melakukan kekerasan, yakni menyambit batu bocah berinisial ROP (16) warga asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Akibat lemparan batu itu korban mengalami luka-luka. Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, peristiwa itu berlangsung pada Senin (5/3/2024) malam.
Korban bersama tiga temannya berangkat dari Tulungagung menuju ke Lapangan Kelurahan Ngronggo Kota Kediri untuk melihat pesta rakyat dan bazar UMKM. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama dengan temannya meninggalkan lokasi dan berniat mengambil motor yang diparkir depan área Pasar Grosir Ngronggo.
“Sesampainya di gang, korban dan temannya diteriaki oleh beberapa orang tidak dikenal. Setelah itu, korban sempat menjawab dengan berteriak,” ujar Nova Jumat (8/3/2024).
Korban dan temannya kemudian berjalan menuju ke arah barat. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dengan berkata, “jangan kamu jawab diam saja”. Setelah itu, korban pun menjawab apa yang disampaikan YTY dengan perkataan, “kenapa mas?”.
YTY kembali menyuruh korban untuk diam dan tidak berteriak. “YTY berkata kalau tidak bisa dikasih tahu, silahkan pergi. Korban bersama temannya akhirnya berjalan dari timur ke arah barat (selatan jalan) berniat mengambil motor,” ungkapnya.
Entah apa yang terjadi, pelaku tiba-tiba menyambit korban dengan batu. Lemparan mengenai mata dan pelipis sebelah kanan hingga mengalami pendarahan. Merasa diserang, korban dan temannya lari melindungi diri di rumah kosong.
Korban kemudian diantar menuju RS Bhayangkara Tulungagung. “Dari hasil pemeriksaan dokter, korban harus menjalani rawat inap dan dilakukan tindakan operasi eksplorasi pada bagian mata,” terangnya.
Melihat kondisi anaknya, ayah korban melapor ke Polres Kediri Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku YTY diamankan. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku emosi dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Nova.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif