Bacaini.id, KEDIRI – Penipuan dengan modus mengirim undangan nikah digital melalui pesan WhatsApp (WA) kembali memakan korban.
Muhammad Yunanto, warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur mengaku saldo rekeningnya dibobol secara otomatis setelah dirinya membuka pesan undangan nikah digital berbentuk file APK.
Yunanto diketahui sebagai nasabah BRI dan sudah melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada bank bersangkutan.
“Setelah itu rekening saya blokir ke BRI. Dan oleh BRI diblokir langsung saya ambil sisanya,” ungkap Yunanto Sabtu (27/1/2024).
Yunanto tidak tahu kalau pesan undangan pernikahan berbentuk aplikasi digital APK itu bakal merugikan dirinya. Begitu menerima pesan via WA pada Minggu (14/1/2024), dirinya langsung membukanya.
“Tak kira undangan dari teman. Ketika saya buka, ada pesan silahkan kirim sumbangan untuk acara pengantin. Lalu tak biarkan,” tuturnya.
Yang membuat kaget Yunanto adalah keesokan harinya, yakni 15 Januari 2024, di mana ia mendapat pesan SMS yang mengatasmakan BRI. Isinya, memberitahukan adanya transfer uang dari rekeningnya ke sebuah kode DRDBTDB.
Transaksi pertama pada pukul 15.09 WIB senilai Rp951.000. Kemudian selang tiga menit kemudian terjadi transaksi kedua senilai Rp1.001.500 pada pukul 15.12 WIB.
“Ada pengumuman dari Bank BRI melalui pesan SMS. Nomor berhasil mengirimkan uang dari nomor rekening saya ke nomor rekening lain. Tapi hanya berupa kode DRDBTDB,” terang Yunanto.
Merasa tidak pernah transaksi, Yunanto bergegas menghubungi BRI Cabang Kediri dan meminta pemblokiran nomor rekening lantaran diduga menjadi korban pembobolan rekening.
“Saya konfirmasi ke pihak BRI. Pihak pelayanan menyatakan supaya saya menunggu terlebih dahulu karena masih diajukan ke BRI pusat,” terang Yunanto.
Keterangan yang diberikan pihak BRI, kata Yunanto dirinya diminta menunggu dalam waktu 10 hari ke depan. Namun hingga waktu yang dijanjikan habis pihak BRI tidak mengonfirmasi ulang.
Yunanto berencana membawa masalah yang dialaminya ke ranah hukum. Selain itu pihaknya juga akan melapor ke pimpinan orotitas jasa keuangan (OJK) dan Menteri Kuangan, termasuk bersurat resmi.
“Saya akan laporkan tindak pidananya. Saya mewakili para nasabah BRI lain, karena saya dengar korbannya banyak, supaya tidak terjadi korban lain,” tegas Yunanto.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif