• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Salah Tangkap Perwira TNI, Kapolresta Malang Minta Maaf

ditulis oleh
26 March 2021 18:51
Durasi baca: 2 menit
Video permintaan maaf Satnarkoba Polresta Malang kepada TNI AD. Foto: tangkapan layar IG@infokomando

Video permintaan maaf Satnarkoba Polresta Malang kepada TNI AD. Foto: tangkapan layar IG@infokomando

Bacaini.id, MALANG – Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata meminta maaf kepada institusi TNI atas insiden salah tangkap yang dilakukan anggotanya. Permintaan maaf itu disampaikan langsung saat mendatangi markas TNI bersama anggotanya.

Dalam video yang diunggah akun instagram @infokomando, permintaan maaf itu disampaikan Kombes Leonardus saat mendatangi markas TNI tempat Kolonel Chb I Wayan Sudarsana bertugas sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad.

Dalam rekaman tersebut, nampak Kombes Leonardus duduk bersama sejumlah perwira TNI termasuk Kolonel Wayan Sudarsana. Tak jauh dari mereka berdiri lima anggota Satnarkoba Polresta Malang yang terlibat penggerebekan.

baca ini Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri

“Mohon ijin komandan, kami selaku Kasat Narkoba Malang Kota, bersama anggota kami, kami meminta maaf atas kesalahan kami dalam melaksanakan tugas,” kata Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang dalam rekaman itu.

Permintaan maaf juga disampaikan Kanit Narkoba dan tiga anggota polisi yang terlibat dalam penggerebekan di Hotel Regent Malang. Demikian pula Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata turut memintakan maaf kepada korban dan institusi TNI Angkatan Darat.

Sementara itu Kolonel I Wayan Sudarsana yang mendengar langsung permintaan maaf mereka mengaku telah memberikan maaf. Dia juga tidak akan mencampuri proses penegakkan disiplin yang dilakukan di internal Polri.

baca ini Pakai Knalpot Brong Motor Auto Disita

“Saya secara pribadi memaafkan, tetapi secara kedinasan saya serahkan kepada Bapak Kapolres. Saya tidak akan mencampuri. Biasalah kalau prajurit salah apa yang akan di(lakukan), silahkan bapak,” kata Wayan kepada Kombes Leonardus.

Diduga Menyimpan Narkoba

Peristiwa salah tangkap ini terjadi pada Kamis, 25 Maret 2021, pukul 04.30 WIB. Saat itu Kolonel Wayan yang sedang beristirahat di kamar Hotel Regent Malang didatangi empat anggota Satnarkoba Polresta Malang.

Setelah dibukakan pintu, keempatnya langsung menerobos masuk. Mereka juga menggeledah seluruh kamar dan isi tas Kolonel Wayan yang diduga menyimpan narkoba. Meski telah berulangkali menjelaskan identitas dirinya sebagai anggota TNI, keempat polisi itu tetap melakukan penggeledahan.

Kolonel Wayan sempat minta dipanggilkan anggota Polisi Militer (PM) jika dirinya bersalah, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan. Setelah tidak menemukan barang yang dicari, empat anggota Polresta Malang tersebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apapun kepada Kolonel Wayan. (HTW)

Tonton video:


Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malangsalah tangkapsatnarkoba polresta malangTNI AD
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In