Pada 24 September 2026, di hadapan para pakar lingkungan di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto meluapkan kegeramannya. Ia menyebut delapan Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten yang mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga sebagai “complete nonsense” dan “menipu”.
“Itu nanti kita harus tegas. Masih ada 8 Perda di kabupaten, bayangkan, yang mau pakai loophole (celah hukum) bahwa boleh bakar 2 hektare,” kata Prabowo. Perintahnya tegas, perda-perda itu harus dicabut.
Pernyataan itu tidak muncul tiba-tiba. Sebulan sebelumnya, ada kisah yang terjadi di Pontianak. Kamis, 27 Agustus 2026. Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat memadati halaman depan Gedung DPRD Kalbar. Mereka menuntut agar Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak dicabut.
Perda itu memang istimewa. Ia adalah payung hukum bagi tradisi berladang, sebuah praktik yang sudah berlangsung ratusan tahun di tanah Dayak, dengan ritual, aturan adat, dan kearifan yang mengatur arah angin hingga sekat bakar.
Tekanan massa rupanya berhasil. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan tidak akan mencabut perda tersebut. Ketua DPRD Kalbar Aloysius mempertegas sikap itu dengan mengatakan tidak akan mencabut perda, kecuali undang-undangnya dicabut.
Argumen ini bukan tanpa dasar hukum. Pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH memang mengakui kearifan lokal, termasuk pembakaran maksimal dua hektare, sebagai pengecualian dari larangan membakar lahan. Secara prosedural pun, pencabutan perda tidak bisa serta-merta atas instruksi presiden; harus melalui legislative review bersama DPRD atau judicial review di Mahkamah Agung.
Di sinilah ironi pertama mencuat.
Data WALHI mencatat, dari Januari hingga September 2026, terdapat 372 perusahaan dengan indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan titik panas berkepercayaan tinggi tersebar di Kalimantan, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Papua. Dari 372 perusahaan itu, hanya 5 yang dicabut izinnya. Bareskrim Polri menetapkan 162 orang tersangka, sementara 33 korporasi masih dalam penelusuran.
Ini berarti api terbesar bukan berasal dari ladang dua hektare milik warga, melainkan dari konsesi korporasi berskala raksasa. Namun justru perda yang melindungi petani kecil yang paling lantang diteriaki untuk dicabut.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa mencabut perda tanpa menyentuh akar masalah korporasi adalah langkah yang keliru arah.
Massa yang berdemonstrasi menolak pencabutan perda bukan tidak punya alasan. Mereka ingin mempertahankan radisi dan identitas. Tapi di saat yang sama, asap yang mengepul dari pembakaran lahan, baik dari ladang maupun konsesi korporasi, adalah racun yang dihirup anak-anak mereka sendiri. Kabut asap yang menutupi langit Kalimantan setiap musim kemarau adalah bencana kesehatan yang tidak memilih korban berdasarkan siapa yang menyulut api.
Partikel PM2.5 dari kebakaran hutan menyerang paru-paru, memperburuk ISPA, dan meningkatkan risiko kematian dini. Gambut yang terbakar melepaskan karbon yang tersimpan ribuan tahun dalam hitungan hari, berkontribusi pada percepatan krisis iklim yang dampaknya kembali menghantam masyarakat di garis terdepan: petani, nelayan, dan komunitas adat itu sendiri.
Kita menghadapi situasi yang tragis. Mereka yang paling terdampak kerusakan lingkungan, adalah juga mereka yang paling keras menolak solusinya.
Ini bukan karena mereka jahat atau bodoh. Ini karena selama puluhan tahun, negara gagal membangun narasi lingkungan yang membumi, yang berbicara dalam bahasa perut dan bahasa tradisi, bukan sekadar pidato di istana dan angka emisi karbon di konferensi internasional.
Perintah Prabowo benar dalam semangat. Tapi jika pencabutan perda dilakukan tanpa solusi pengganti bagi petani yang bergantung pada ladang berpindah, penegakan hukum serius terhadap korporasi pembakar sejati, dan edukasi lingkungan yang menyentuh akar budaya masyarakat, maka yang tersisa hanyalah konflik antara pusat dan daerah. Antara presiden dan gubernur, antara pemerintah dan rakyat. Sementara hutan tetap terbakar dan langit tetap kelabu.
Gubernur Kalbar boleh berbalik arah karena tekanan massa. Tapi bumi tidak bisa berbalik arah. Ia terus menghangat, satu hektare demi satu hektare, satu musim kemarau demi satu musim kemarau berikutnya. Dan kita semua, peladang, gubernur, presiden, dan seluruh rakyat Indonesia, akan menanggung tagihannya bersama.
Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID
Penulis mengangkat isu ini sebagai refleksi atas kompleksitas kebijakan lingkungan, hak adat, dan kesadaran ekologis di Indonesia.




