• Login
Bacaini.id
Saturday, July 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ribuan KPM di Jombang Cueki Blokir Rekening Karena Judol

Hingga saat ini baru 83 KPM di Jombang yang mengajukan reaktivasi rekening atau meminta rekening diaktifkan kembali

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
21 November 2025 15:12
Durasi baca: 2 menit
kpm jombang

Ribuan KPM di Jombang tidak segera mengurus rekening yang diblokir karena terindikasi judol (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Sebanyak 1.226 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) di Jombang Jawa Timur terblokir karena terindikasi judi online (judol).

Hingga 20 November 2025, baru 83 KPM yang mengajukan reaktivasi rekening atau minta rekening diaktifkan kembali. Sebab jika tidak, bantuan tidak bisa dicairkan.

“Sampai sekarang proses reaktivasi masih berjalan, dan yang sudah mengajukan baru 83 orang,” ujar Anita Rahmawati, Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jombang Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:

  • Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Naik Jadi 37 Juta Per bulan
  • Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah
  • Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

Dari 1.226 rekening KPM yang terblokir karena judol, 661 tercatat sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Sesuai jadwal, bantuan disalurkan pada akhir November 2025.

Sementara terkait reaktivasi rekening, proses bisa dilakukan melalui pemerintah desa. Para KPM yang merasa tidak melakukan judol bisa menyampaikan sanggahannya.

Sanggahan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di tingkat desa. Syaratnya dengan mengunggah berkas klarifikasi dari desa.

Setelah berkas masuk, Dinsos melakukan verifikasi sebelum mengirimkan rekomendasi reaktivasi ke Kemensos. Anita mengatakan belum bisa memastikan para KPM itu bisa menerima bansos dari pemerintah.

Yang dilakukan saat ini adalah menangani proses reaktivasi guna memastikan apakah KPM betul-betul terlibat judol atau tidak. “Terkait menerima bantuan lagi atau tidak, itu kewenangan Kemensos,” jelasnya.

Menurut Anita, sedikitnya jumlah KPM yang mengajukan reaktivasi rekening lebih dikarenakan khawatir telah mengakui telah melakukan judol.

“Selain itu mungkin terkait sosialisasi yang perlu kami tingkatkan lagi, meskipun sudah kami sampaikan ke seluruh desa,” katanya.

Seperti diketahui, pada triwulan terakhir ini Kemensos berencana menyalurkan bantuan untuk KPM eksisting PKH dan BPNT, serta tambahan KPM perluasan BLTS sekitar 661 orang.

Dinsos memastikan, pihak desa sudah menerima informasi terkait data 661 calon penerima BLTS tersebut.

Pihak desa diminta segera menindaklanjuti pemadanan data agar tidak ada KPM yang kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.

“Intinya kami meminta pihak desa mengecek kembali dan segera melakukan pemrosesan,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: rekening kpm jombang
Via: kpm jombang
Tags: bacaini.idBerita JOmbangjudolKPMkpm jombangrekening terblokir judol
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Gudang Boneka di Jombang Tiba-tiba Terbakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti sabu dan menangkap oknum anggota Polres Blitar saat penggerebekan di bengkel mobil Desa Pohgajih, Selorejo, Kabupaten Blitar

Polisi Polres Blitar yang Ditangkap di Penggerebekan Sabu Bukan Bidikan

Monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri ikon wisata Jawa Timur

Warga Kabupaten Kediri Gemar Wisata, Peringkat 6 di Jatim

Parlemen Jepang mengesahkan revisi UU Kekaisaran yang mengizinkan adopsi keturunan laki-laki untuk menjaga suksesi takhta

Jepang Resmi Ubah UU Kekaisaran, Kini Boleh Adopsi Pewaris Takhta

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In