• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ribuan KPM di Jombang Cueki Blokir Rekening Karena Judol

Hingga saat ini baru 83 KPM di Jombang yang mengajukan reaktivasi rekening atau meminta rekening diaktifkan kembali

ditulis oleh Editor
21 November 2025 15:12
Durasi baca: 2 menit
kpm jombang

Ribuan KPM di Jombang tidak segera mengurus rekening yang diblokir karena terindikasi judol (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Sebanyak 1.226 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) di Jombang Jawa Timur terblokir karena terindikasi judi online (judol).

Hingga 20 November 2025, baru 83 KPM yang mengajukan reaktivasi rekening atau minta rekening diaktifkan kembali. Sebab jika tidak, bantuan tidak bisa dicairkan.

“Sampai sekarang proses reaktivasi masih berjalan, dan yang sudah mengajukan baru 83 orang,” ujar Anita Rahmawati, Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jombang Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:

  • Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Naik Jadi 37 Juta Per bulan
  • Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah
  • Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

Dari 1.226 rekening KPM yang terblokir karena judol, 661 tercatat sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Sesuai jadwal, bantuan disalurkan pada akhir November 2025.

Sementara terkait reaktivasi rekening, proses bisa dilakukan melalui pemerintah desa. Para KPM yang merasa tidak melakukan judol bisa menyampaikan sanggahannya.

Sanggahan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di tingkat desa. Syaratnya dengan mengunggah berkas klarifikasi dari desa.

Setelah berkas masuk, Dinsos melakukan verifikasi sebelum mengirimkan rekomendasi reaktivasi ke Kemensos. Anita mengatakan belum bisa memastikan para KPM itu bisa menerima bansos dari pemerintah.

Yang dilakukan saat ini adalah menangani proses reaktivasi guna memastikan apakah KPM betul-betul terlibat judol atau tidak. “Terkait menerima bantuan lagi atau tidak, itu kewenangan Kemensos,” jelasnya.

Menurut Anita, sedikitnya jumlah KPM yang mengajukan reaktivasi rekening lebih dikarenakan khawatir telah mengakui telah melakukan judol.

“Selain itu mungkin terkait sosialisasi yang perlu kami tingkatkan lagi, meskipun sudah kami sampaikan ke seluruh desa,” katanya.

Seperti diketahui, pada triwulan terakhir ini Kemensos berencana menyalurkan bantuan untuk KPM eksisting PKH dan BPNT, serta tambahan KPM perluasan BLTS sekitar 661 orang.

Dinsos memastikan, pihak desa sudah menerima informasi terkait data 661 calon penerima BLTS tersebut.

Pihak desa diminta segera menindaklanjuti pemadanan data agar tidak ada KPM yang kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.

“Intinya kami meminta pihak desa mengecek kembali dan segera melakukan pemrosesan,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: rekening kpm jombang
Via: kpm jombang
Tags: bacaini.idBerita JOmbangjudolKPMkpm jombangrekening terblokir judol
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Gudang Boneka di Jombang Tiba-tiba Terbakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sate kelapa

Resep Sate Kelapa yang Aduhai, Abaikan Asal-usulnya

erupsi semeru

Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist