Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 4.819 warga Kabupaten Blitar yang bekerja di sektor tembakau, termasuk buruh tani cengkeh dan pabrik rokok akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Masing-masing warga akan menerima Rp 300.000 per bulan selama 6 bulan. BLT yang dikucurkan Pemkab Blitar melalui Dinas Sosial itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Pada tahun 2025 ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 8,8 miliar yang semuanya disalurkan untuk mendukung program BLT.
“Syaratnya ber-KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di sektor pertembakauan, termasuk yang bekerja di dua pabrik rokok di Kota Blitar,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati Jumat (2/5/2025).
Program BLT bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Blitar diketahui dimulai sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga tahun 2025.
Rencananya pencairan BLT pada tahun 2025 ini akan berlangsung pada bulan Juni mendatang. Saat ini Pemkab tengah melakukan validasi dan verifikasi data penerima.
“Agar penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” terang Yuni.
Adapun penyaluran dana BLT akan melalui Bank Jatim yang secara tekhnis disalurkan kepada rekening masing-masing penerima.
Pendistribusian dana juga akan diikuti dengan monitoring atau pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan dana betul-betul tepat sasaran.
Menurut Yuni, Pemkab Blitar berharap program BLT bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para buruh di sektor tembakau.
“Harapan kami BLT ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh serta mendukung keberlangsungan hidup dan pekerjaan,” pungkasnya. (*)