Bacaini.id, JOMBANG – Angka pernikahan dini selama 3 tahun terakhir (2021-2023) di Kabupaten Jombang Jawa Timur mencapai 1.225 kasus.
Meski relatif tinggi, angka pernikahan dini di Jombang dalam setiap tahunnya terus mengalami penurunan.
Data yang disampaikan Pengadilan Agama (PA) Jombang, pada tahun 2021 ada sebanyak 472 pengajuan dispensasi pernikahan dini. Artinya sepanjang tahun 2021 ada 472 bocah yang menjadi pasangan suami istri.
Pada tahun 2022, pengajuan dispensasi nikah diketahui turun 394, dan pada tahun 2023 kembali turun menjadi 359 dispensasi.
“Angka pernikahan dini di Jombang turun,” ujar Humas Pengadilan Agama Jombang Ulil Uswah kepada wartawan Jumat (22/12/2023).
Sejumlah alasan melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah dini di Jombang. Di antaranya keinginan yang sudah mendesak dan harus segera direalisasikan. Namun yang terbanyak adalah calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil.
Hal itu, kata Ulil yang menjadi dasar majelis hakim PA memilih mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini. “Alasannya antara lain karena dari yang mengajukan dispensasi nikah dini ada yang sudah hamil,” ungkapnya.
Penulis: Solichan Arif