• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Resmikan Mal Pelayanan Publik Trenggalek, Menpan RB Azwar Anas: Harus Berdampak  

ditulis oleh Editor
20/08/2024
Durasi baca: 2 menit
512 16
0
Resmikan Mal Pelayanan Publik Trenggalek, Menpan RB Azwar Anas: Harus Berdampak  

Resmikan Mal Pelayanan Publik Trenggalek, Menpan RB Azwar Anas: Harus Berdampak. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, melakukan kunjungan kerja ke Trenggalek untuk meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Keberadaan MPP menandai langkah penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di daerah. MPP di Trenggalek dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara terintegrasi melalui platform online. 

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Menteri Menpan RB Azwar Anas mengapresiasi inisiatif Pemkab Trenggalek yang memanfaatkan gedung yang ada untuk MPP. 

Menurutnya, keberadaan MPP bukan sekadar seremonial belaka, tapi harus benar-benar memberikan dampak positif terhadap indeks kepuasan dan pelayanan publik di daerah.

“Trenggalek memanfaatkan gedung yang ada, kami berharap keberadaan MPP bukan seremonial, ada indeks kepuasan dan indeks pelayanan. Intinya mengintegrasikan di dinas dengan sistem digital,” ujar Azwar Anas Selasa (20/8/2024).

Azwar Anas mengatakan MPP Trenggalek merupakan yang ke-231 di Indonesia yang telah diresmikan. Ia mengingatkan pentingnya pendekatan proaktif dari pemerintah daerah dengan cara “jemput bola” di desa dan kecamatan. Tujuannya agar MPP benar-benar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Mudah-mudahan dioptimalkan lagi, kalau semakin banyak pengunjung, ditambah lagi. Koreksinya harus ada label layanan biar bisa dilihat pengunjung,” ungkapnya.

Menpan RB juga menyoroti tren penggunaan MPP di berbagai daerah di Indonesia mengalami fluktuasi. Karenanya ia menginstruksikan pejabat setempat untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan MPP. 

Azwar Anas mengaku menerima laporan grafik penggunaan MPP tiap minggu yang menunjukkan dua kemungkinan alasan di balik tren penurunan, efisiensi pelayanan atau kurangnya pengunjung lantaran sudah mendapat layanan di tingkat desa atau kecamatan.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan saat ini sudah ada 31 MPP di wilayah Provinsi Jawa Timur. Beberapa daerah juga sudah memiliki Cafe Pelayanan Publik yang tinggal ditingkatkan kualitas pelayanannya.

“Tadi kami bersama Pak Menteri mendapatkan tugas mengevaluasi dan monitoring, apakah MPP yang ada berjalan efektif atau justru mengalami penurunan,” tambahnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: azwar anasmal pelayanan publikMPP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112