• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Resmi! Indonesia Jadi Anggota Tetap Satgas Dunia Anti Pencucian Uang

ditulis oleh Editor
09/04/2024
Durasi baca: 2 menit
535 11
0
Resmi! Indonesia Jadi Anggota Tetap Satgas Dunia Anti Pencucian Uang

Resmi! Indonesia Jadi Anggota Tetap Satgas Dunia Anti Pencucian Uang. Foto:i lustrasi/ist

Bacaini.id, JAKARTA – Indonesia secara resmi telah ditetapkan sebagai anggota tetap FATF (Financial Action Task Force) pada tahun lalu.

Menyusul itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan ratifikasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada FATF.

Keppres yang diteken pada 5 April 2024 itu menjadi momen penting bahwa Indonesia telah diterima di kelompok organisasi internasional yang mendukung pemberantasan dan pencegahan pencucian uang.

Hal itu dapat meningkatkan perspektif positif atau kepercayaan dunia internasional pada sistem keuangan Indonesia. Selain itu juga akan mempengaruhi iklim investasi dalam negeri.

Penanaman investasi asing juga agar meningkat lantaran adanya kepercayaan terhadap transparansi dan sistem keuangan Indonesia pada semua sektor.

Penetapan keanggotaan FATF ini tidak terlepas dari kerja keras Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kerjasama yang ada diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terkait dengan aksi terorisme, perdagangan narkotika, perdagangan orang, Trade Based Money Laundering (TBML) dan pidana korupsi.

Setelah terbitnya Keppres diharapkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan lebih mudah menelusuri pencucian uang di dalam maupun luar negeri dengan melakukan kerjasama internasional. 

PPTAK merilis data pada tahun 2022 terdapat ribuan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai Rp183,8 triliun. Kemudian merujuk hasil laporan Indonesia National Risk Assessment (NRA) on Money Laundering 2021, menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi paling rawan kasus pencucian uang di Indonesia.

Profesi paling rawan terhadap tindakan pencucian uang dalam laporan tersebut sesuai urutan tertinggi adalah anggota legislatif, karyawan BUMN/BUMD, pengusaha, karyawan swasta, ASN, professional/konsultan, TNI/POLRI serta karyawan bank. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 pada Januari 2023 lalu. Laporan itu salah satunya berisi data tentang profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia.

Penulis: Danny K Wibisono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: FATFjokowipencucian uangpresiden joko widodoTBMLTPPU
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112