• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Residivis Narkoba Kelas Kakap di Malang Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
23 March 2022 20:55
Durasi baca: 2 menit
Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus satu orang sindikat pengedar narkoba kelas kakap di Kota Malang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan ganja seberat 6,5 kilogram.

Pelaku berinisial PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil ditangkap setelah salah satu rekannya terlebih dulu diamankan polisi pada 5 Maret 2022. Diketahui, pelaku merupakan kurir kelas kakap dan bahkan baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengatakan, PT diringkus dirumahnya pada Selasa, 15 Maret 2022. Selain menangkap pelaku bersama barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit HP, satu kardus air mineral dan 1 kardus elektrik spray gun.

“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat pasokan barang haram ini dari BG, yang saat ini berstatus DPO. Sindikat ini sudah mulai beraksi sejak bulan Desember tahun 2021 secara bertahap,” kata Buher, Rabu 23 Maret 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015. Dia dibui selama tujuh tahun dan bebas pada awal tahun 2022 kemarin.

Rupanya selama tiga bulan bebas dari penjara, pelaku tidak bisa lepas dari jerat sindikatnya. Dia masih tetap beroperasi dan kembali mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

”Ini adalah sindikat pengedar di Jawa Timur. Mereka mendistribusikan narkoba lewat ekspedisi truk. Kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpolresta malangsindikat narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Tamim dalam Muscab PKB Blitar 2026 bersama elite partai

Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

pasangan pengantin intimate wedding sederhana

Tren Intimate Wedding: Pernikahan Sederhana yang Kini Digemari Gen Z

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In