• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Residivis Narkoba Kelas Kakap di Malang Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
23/03/2022
Durasi baca: 2 menit
535 6
0
Residivis Narkoba Kelas Kakap di Malang Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus satu orang sindikat pengedar narkoba kelas kakap di Kota Malang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan ganja seberat 6,5 kilogram.

Pelaku berinisial PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil ditangkap setelah salah satu rekannya terlebih dulu diamankan polisi pada 5 Maret 2022. Diketahui, pelaku merupakan kurir kelas kakap dan bahkan baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengatakan, PT diringkus dirumahnya pada Selasa, 15 Maret 2022. Selain menangkap pelaku bersama barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit HP, satu kardus air mineral dan 1 kardus elektrik spray gun.

“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat pasokan barang haram ini dari BG, yang saat ini berstatus DPO. Sindikat ini sudah mulai beraksi sejak bulan Desember tahun 2021 secara bertahap,” kata Buher, Rabu 23 Maret 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015. Dia dibui selama tujuh tahun dan bebas pada awal tahun 2022 kemarin.

Rupanya selama tiga bulan bebas dari penjara, pelaku tidak bisa lepas dari jerat sindikatnya. Dia masih tetap beroperasi dan kembali mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

”Ini adalah sindikat pengedar di Jawa Timur. Mereka mendistribusikan narkoba lewat ekspedisi truk. Kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpolresta malangsindikat narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist