• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Residivis Narkoba Kelas Kakap di Malang Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
23 March 2022 20:55
Durasi baca: 2 menit
Residivis Narkoba Kelas Kakap di Malang Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus satu orang sindikat pengedar narkoba kelas kakap di Kota Malang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan ganja seberat 6,5 kilogram.

Pelaku berinisial PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil ditangkap setelah salah satu rekannya terlebih dulu diamankan polisi pada 5 Maret 2022. Diketahui, pelaku merupakan kurir kelas kakap dan bahkan baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengatakan, PT diringkus dirumahnya pada Selasa, 15 Maret 2022. Selain menangkap pelaku bersama barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit HP, satu kardus air mineral dan 1 kardus elektrik spray gun.

“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat pasokan barang haram ini dari BG, yang saat ini berstatus DPO. Sindikat ini sudah mulai beraksi sejak bulan Desember tahun 2021 secara bertahap,” kata Buher, Rabu 23 Maret 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015. Dia dibui selama tujuh tahun dan bebas pada awal tahun 2022 kemarin.

Rupanya selama tiga bulan bebas dari penjara, pelaku tidak bisa lepas dari jerat sindikatnya. Dia masih tetap beroperasi dan kembali mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

”Ini adalah sindikat pengedar di Jawa Timur. Mereka mendistribusikan narkoba lewat ekspedisi truk. Kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpolresta malangsindikat narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112