Bacaini.ID, JOMBANG – Ratusan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Grobogan Jawa Tengah disita petugas Polres Jombang Jawa Timur.
Sebanyak 680 botol miras lokal siap edar itu disimpan di rumah AF (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Dalam penggerebekan polisi juga mengamankan AF dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan 3 bulan.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kompol Syarlis saat konferensi pers Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Acara Komunitas Motor di Kediri, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Penggerebekan berlangsung pada pukul 07.30 WIB. Di rumah tersangka AF itu polisi mendapati ratusan botol miras. Terungkap miras dibeli dari Grobokan Jawa Tengah dan diangkut dengan kendaraan pribadi.
“Menurut keterangan tersangka, minuman keras tersebut dibeli dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah,” jelas Kompol Syarlis.
Ratusan miras yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek dan ukuran. Rencananya miras akan didistribusikan kepada para pelanggan.
Dalam peristiwa ini AF langsung ditetapkan tersangka. Dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1.
AF terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau membayar denda maksimal Rp20 juta. Pada 2 Oktober 2025 AF pernah ditangkap dalam kasus yang sama (residivis) dengan barang bukti 282 botol miras.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





