• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rencana Pendirian Tambang Emas Trenggalek Tuai Kecaman

ditulis oleh redaksi
15/03/2021
Durasi baca: 2 menit
504 38
0
Rencana Pendirian Tambang Emas Trenggalek Tuai Kecaman

Foto : Unsplash

Bacaini.id, TRENGGALEK – Rencana pendirian tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di beberapa wilayah di Kabupaten Trenggalek menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi yang menilai akan merusak ekosistem yang sudah ada.

Juru Kampanye PPLH Mangkubumi, Munif Rodaim mengatakan, kecaman itu bukan tanpa sebab, karena kawasan itu merupakan kars yang didalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia.

Dia juga mengatakan, lumbung pangan petani juga terancam jika karena kebutuhan akan air akan terganggu. “Gubernur Jawa Timur pada bulan Februari 2020 telah menetapkan kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020,” jelasnya kepada Bacaini.id, Senin, 15 Maret 2021.

Munif juga mengatakan, berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) di kawasan kars dan pesisir Trenggalek terdapat 47 jenis burung, dimana 6 diantaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai contoh, burung Elang Alap Nipon merupakan burung migran dan berstatus dilindungi. Burung tersebut migrasi dari benua lain dan datang ke Trenggalek karena merasa nyaman. “Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita,” katanya.

Munif juga mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana ekploitasi pertambangan emas. Salah satu caranya dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kab Trenggalek.

Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk merubah Zona Tambang Emas dilokasi izin terbut menjadi Zona Perlindungan dan Budi Daya.

“Kami juga menyerukan seluruh eleman masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh Agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas, kenapa, cobalah lihat praktek tambang di Kabupaten Lumajang, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang terbukti merugikan masyarakat disekitar dan menghancurkan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Penulis : Karebet

Tonton Vidionya :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idkabupaten Trenggalektambang emastrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

Polemik Pendirian Gereja, FKUB Kota Kediri Terima Surat Keberatan Warga

Polemik Pendirian Gereja, FKUB Kota Kediri Terima Surat Keberatan Warga

Obat Kuat Viagra Bisa Kurangi Alzheimer? Ini Faktanya

Obat Kuat Viagra Bisa Atasi Risiko Alzheimer? Ini Faktanya

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15454 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16598 shares
    Share 6639 Tweet 4150
  • Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

    587 shares
    Share 235 Tweet 147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112