Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sebanyak 365 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, diusulkan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, beberapa warga binaan berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan
Rizal Arbi Fanani, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Tulungagung mengatakan proses pengusulan masih berlangsung, yakni verifikasi dan pemenuhan dokumen.
“Sudah diusulkan sekitar 365 orang dan masih berproses,” ujar Rizal Arbi Fanani kepada wartawan Jumat (13/3/2026).
Baca Juga:
- Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat Setelah Setia NKRI
- Lewat Makanan Penyelundup HP Kecoh Sipir Lapas Tulungagung
Sesuai ketentuan yang berlaku, penerima remisi atau warga binaan yang bisa diusulkan mendapat remisi wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Kemudian memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. Adapun besaran remisi, lanjut Rizal Arbi Fanani berbeda-beda, tergantung masa pidana yang dijalani.
Remisi tahun pertama sebesar 1 bulan. Tahun kedua 1,5 bulan dan 2 bulan pada tahun-tahun berikutnya. “Berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas berhak mendapat remisi,” jelasnya.
Kapan remisi diberikan? Menurut Rizal Arbi Fanani biasanya diumumkan sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Biasanya turun H-1 Lebaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui jumlah warga binaan penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung sebanyak 605 orang. 450 orang di antaranya berstatus narapidana (napi) dan sisanya tahanan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





