Bacaini.id,TRENGGALEK – Kecelakaan laut kerap menimpa nelayan yang beraktifitas di kawasan Pantai Prigi Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Bahkan tidak jarang insiden yang terjadi sampai menelan korban jiwa. Yang terbaru, perahu pancing bermesin yang dinahkodai Kaseri (59), menabrak karang di teluk Prigi.
Kecelakaan yang dipicu mesin mati itu mengakibatkan Kaseri tewas, dan satu nelayan bernama Suprayitno (46) hingga kini belum ditemukan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Ririn Sugihariyati mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan laut adalah lantaran minimnya alat keselamatan.
Realitasnya, kata Ririn tidak sedikit nelayan di Prigi merasa keberatan jika harus membawa alat keselamatan saat melaut.
“Nelayan yang ada di PPN Prigi ini, terutama yang nelayan kecil itu merasa keberatan kalau membawa alat keselamatan,” ujarnya Kamis (28/3/2024).
Pada tahun 2023, yakni 7 September 2023 sebuah kapal bernama KM Mandala asal Prigi mengalami kecelakaan di kawasan Pantai Gayasan Kabupaten Blitar. Akibat kecelakaan itu, 8 ABK dinyatakan hilang dan 15 ABK selamat.
Sebulan sebelumnya (Agustus 2023) dua kapal nelayan asal Trenggalek digulung ombak besar di Pantai Gladak Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung. Akibatnya 4 nelayan meninggal dunia.
Menurut Ririn, seluruh perahu maupun kapal nelayan di bawah 5 GT telah diwajibkan membawa alat keselamatan pada saat berlayar. Hal itu merupakan regulasi yang harus dipatuhi demi keselamatan. Hal itu sudah berulangkali diingatkan.
Namun yang terjadi banyak nelayan Prigi merasa ribet jika harus melengkapi perkakas keselamatan. Mereka enggan memakai life jacket atau baju pelampung. Kemudian juga
“Saat diingatkan, nelayan beralasan keberadaan alat keselamatan tersebut justru membuat risih ABK saat beraktivitas mencari ikan di laut,” jelasnya.
Ketentuan lain yang berlaku, semua kapal berkapasitas lebih dari 5 GT wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) sebelum terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
Namun yang terjadi banyak nelayan yang tidak lapor ke Syahbandar sebelum melaut. Padahal jika nelayan tersebut lapor maka petugas akan memeriksa semua perlengkapan.
“Dan jika sudah sesuai SOP (standard operating procedur) maka akan diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif