• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Regulasi Pemkot Kediri Dinilai Persulit Investasi

ditulis oleh redaksi
07/08/2023
Durasi baca: 3 menit
516 33
2
Regulasi Pemkot Kediri Dinilai Persulit Investasi

Ilustrasi perumahan. Foto:istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk membuka investasi seluas-luasnya dikeluhkan investor. Mereka terhalang regulasi pemerintah yang justru menyulitkan proses investasi, salah satunya di bidang perumahan.

Investasi di bidang perumahan ini diatur dalam Perwali nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan tersebut merevisi Perwali nomor 31 Tahun 2020 tentang obyek yang sama.

“Ada beberapa pasal dalam Perwali baru yang justru menyulitkan investor. Salah satunya tentang tata cara penyediaan lahan atau pembayaran kompensasi untuk penyediaan tempat makam,” kata Krishery, seorang pengembang perumahan atau developer di Kota Kediri kepada Bacaini.id, Senin, 7 Agustus 2023.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman menyediakan tempat pemakaman seluas dua persen dari luas tanah yang akan dibangun. Lokasinya berada di area permukiman yang akan dibangun.

Jika tidak ada sisa lahan untuk pemakaman di lokasi permukiman, developer bisa menyediakan tempat lain sebagai pengganti. Atau bisa juga membayar dana kompensasi kepada pemerintah senilai dua persen dari lahan yang dibangun permukiman. Penghitungan harga dua persen ini dilakukan tim penilai independen yang ditunjuk.

Krishery mengatakan persoalan mulai muncul ketika Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Perwali nomor 73 tahun 2021 yang merevisi perwali nomor 31 tahun 2020. Ketentuan nilai kompensasi diganti menjadi tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP). “Atas dasar apa perhitungan tiga kali NJOP itu. Sangat tidak masuk akal,” kecam Krishery.

Celakanya, aturan itu juga berlaku surut. Perwali nomor 73 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2021 mengikat pada obyek permukiman yang telah dibangun bertahun-tahun sebelumnya.  Akibatnya banyak developer yang merasa dirugikan atas pemberlakuan Perwali yang mundur itu.

REI Surati Pemkot

Organisasi developer Real Estate Indonesia (REI) angkat bicara terkait polemik Perwali tersebut. Ketua REI Kediri Priyono bahkan sudah berkirim surat kepada Pemkot Kediri atas terbitnya peraturan tersebut.

“Peraturan itu sangat tidak masuk akal. Kami sudah merespon dengan berkirim surat kepada Wali Kota Kediri untuk dilakukan revisi,” kata Priyono.

Penerapan kompensasi tiga kali NJOP, menurut Priyono, sangat tidak mungkin diberlakukan kepada developer lama. Sebab harga tanah saat dibeli oleh developer puluhan tahun silam sudah tidak relevan dengan pemberlakuan Perwali tahun 2021.

“Bayangkan, dulu developer beli tanahnya Rp50.000 per meter. Dengan tiga kali NJOP, kompensasi yang harus dibayar sekarang bisa jutaan rupiah. Akhirnya tunggakan pembayaran developer atas kompensasi itu mencapai milyaran,” kata Priyono.

Karena tak mampu memenuhi persyaratan tersebut, banyak developer di Kota Kediri yang tidak bisa menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka kepada pemerintah daerah. Sebab penyerahan tersebut harus dibarengi pembayaran kompensasi pemakaman.

Komplain atas pemberlakuan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 juga datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA).

Mereka bahkan telah berkirim surat kepada Wali Kota Kediri pada 8 Mei 2023 lalu untuk meminta revisi Perwali tersebut. “Kami sudah sempat bertemu dengan Plt. Kepala Dinas Perkim yang berjanji meneruskan persoalan ini kepada Wali Kota,” tambah Priyono.

Menurutnya, persoalan seperti ini hanya terjadi di Kota Kediri. Beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kediri justru menerbitkan aturan yang mendukung investasi.

Penulis: Hari TW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediriperumahanREI
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti - Bacaini.id
  2. Pingback: Ini Alasan Pengusaha Enggan Berinvestasi di Kota Kediri - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

manfaat pelukan buat imun tubuh

Apa Manfaat Pelukan? Benarkah Bikin Imun Tubuh Lebih Kuat

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112