Bacaini.id, BLITAR – Puluhan botol berisi minuman keras jenis arak dengan berbagai ukuran diamankan petugas Satpol PP Pemerintah Kota Blitar dalam operasi gabungan di bulan ramadan.
Puluhan botol miras dengan kadar alkohol tinggi itu diketahui masih dijual bebas di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Kota Blitar.
Razia yang digelar untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Blitar no. 451 yang berlaku mulai 7 Maret 2024. Pemkot Blitar melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan ramadan.
“Kami mengamankan minuman keras berjenis arak kecil sebanyak 54 botol dan arak ukuran besar sebanyak 22 botol tanpa label di Cafe PeTeHe di jl. Ahmad Yani Barat,” Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy Rabu malam (13/3/2024).
Dalam razia petugas juga menyita 2 botol arak bali rasa-rasa dan 1 botol miras bermerk Api dengan kadar alkohol 19.7% dari salah satu Kafe di Jl. Dr. Wahidin Kota Blitar. Semua miras langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Blitar.
Menurut Ronny, para pengelola hiburan malam karaoke kembali diingatkan untuk menghentikan seluruh aktivitas selama ramadan. Sedangkan usaha kafe dan angkringan diminta tidak menampilkan live musik dan tidak memutar musik keras-keras.
“Tadi kita sudah datangi semua tempat karaoke dan hasilnya sudah tidak ada aktivitas,” pungkas Ronny.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif