• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan ODGJ Didampingi Petugas Pemilu 2024 di Bilik Suara: Dijamin Tidak Diarahkan?

ditulis oleh Editor
22/01/2024
Durasi baca: 2 menit
524 16
0
Ratusan ODGJ Didampingi Petugas Pemilu 2024 di Bilik Suara: Dijamin Tidak Diarahkan?

Ratusan ODGJ Didampingi Petugas Pemilu 2024 di Bilik Suara: Dijamin Tidak Diarahkan?. (Foto: ilustrasi simulasi Pemilu 2024/ist)

Bacaini.id, BLITAR – Sebanyak 420 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Blitar Jawa Timur dipastikan tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.  

Para ODGJ tetap bisa menggunakan hak pilihnya alias nyoblos surat suara lantaran telah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU Kota Blitar.

“Disabilitas mental yang masuk ODGJ masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar,” ujar Komisioner KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada wartawan.

Jumlah DPT Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih. Mereka tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Sananwetan, dapil Kepanjen Kidul dan dapil Sukorejo.

Dari jumlah pemilih itu diketahui 1.200-an di antaranya merupakan pemilih kelompok disabilitas, yakni di dalamnya termasuk 420 ODGJ. Para ODGJ bisa masuk DPT karena memiliki KTP Kota Blitar.

Lantas bagaimana mereka menggunakan hak pilihnya di TPS nanti? Menurut Rangga Bisma, secara tekhnis ODGJ akan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau petugas KPPS yang ada di TPS.

Kebijakan pendampingan berlaku untuk ODGJ yang hidup sendiri atau tidak memiliki keluarga. Sedangkan mereka yang masih memiliki keluarga, kata Rangga bisa didampingi pihak keluarga.

Kendati demikian, ODGJ yang memiliki keluarga juga bisa didampingi petugas TKSK dan KPPS. Artinya yang bersangkutan bisa didampingi lebih dari satu orang saat menggunakan hak suaranya.  

Para ODGJ di Kota Blitar juga diketahui tidak sedikit yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, yakni di RSJ Lawang dan RSJ Menur. Karenanya mereka akan menggunakan hak pilihnya di sana.

“KPU bekerjasama dengan petugas TKSK yang akan mengantar ODGJ memilih sampai TPS,” terangnya.

Sementara menanggapi hal itu, sejumlah warga mempertanyakan masih berlakunya azas Luber, yakni langsung umum bebas dan rahasia serta Jurdil (Jujur dan Adil).

Dengan adanya pendampingan saat menggunakan hak pilih, apakah pilihan ODGJ bersangkutan akan dijamin tidak dipengaruhi atau diarahkan oleh pendampingnya. Hal itu mengingat jumlah ODGJ yang terdaftar di DPT Kota Blitar cukup besar.

“Apakah ada jaminan pilihan ODGJ di bilik suara nanti tidak diarahkan? Sebab ODGJ termasuk kelompok sosial (pemilih) yang jarang mendapat sosialisasi pemilu dan secara tekhnis dimungkinkan kesulitan menggunakan hak suaranya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut nama.

Penulis: Solichan Arif   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bilik suarahak suara ODGJODGJODGJ didampingi petugasPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112