Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Ratusan aset milik Pemkab Tulungagung hingga saat ini masih ada yang belum tersertifikasi. Lamanya proses pemberkasan aset menjadi menjadi salah satu kendala sertifikasi.
Plt. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Rahardian Wijayanti mengatakan pada tahun 2021 ada sebanyak 1.239 bidang aset Pemkab Tulungagung yang belum tersertifikasi.
Pada tahun yang sama, pihaknya menargetkan sebanyak 620 bidang aset bisa tersertifikasi. Namun, diakhir tahun hanya 376 yang sudah terealisasi dan sisa 863 bidang aset yang belum tersertifikasi.
“Kalau melihat target sertifikasi pada 2021, masih ada sisa 244 bidang aset yang belum terpenuhi,” kata Yanti dihubungi Bacaini.id, Sabtu, 5 Februari 2022.
Yanti menjelaskan, dari 244 bidang aset yang belum tersertifikasi, 87 diantaranya masih dalam proses sertifikasi di BPN Tulungagung. Sedangkan 157 lainya masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi di BPKAD Tulungagung.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat aset, pihak yang bersangkutan harus mampu menyelesaikan tiga tahapan. Diantaranya, pengukuran peta bidang, pendaftaran SK hak atas tanah dan permohonan cetak sertifikat.
“Masih dalam proses, beberapa yang masih pada tahap pengukuran peta bidang dan ada juga yang masih dalam proses pendaftaran SK hak atas tanah, tapi yang ini jumlahnya lebih sedikit,” terangnya.
Disinggung kendala sertifkasi aset, Yanti mengungkapkan bahwa lamanya proses pemberkasan menjadi salah satu faktor lamanya sertifkasi aset Pemkab Tulungagung. Namun pihaknya optimis, tahun 2022 ini dapat menyelesaikan target sertifikasi aset Pemkab Tulungagung.
“Kami tetap optimis, meskipun sebenarnya target sertifikasi ratusan aset Pemkab Tulungagung ini ditargetkan selesai pada 2023. Tapi kami ingin mempercepat. Jadi kalau molor, bisa digunakan untuk menyelesaikan sisa bidang aset yang belum tuntas,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira