Bacaini.ID, KEDIRI – Ramai beredar kabar soal sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, yang disebut-sebut sudah tidak berlaku lagi. Isu ini membuat banyak pemilik tanah khawatir sertifikatnya dianggap “mati” atau harus diganti dengan biaya mahal.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tidak mencabut sertifikat tanah lama. Yang dilakukan hanyalah imbauan pembaruan dan validasi data, agar data pertanahan lebih rapi dan akurat.
Bukan Dicabut, Tapi Dicek dan Dirapikan
ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah yang terbit pada 1961–1997 dibuat pada masa belum ada peta digital. Saat itu, batas tanah masih digambar manual dan belum terhubung dengan sistem digital nasional.
Karena itulah pemerintah mendorong validasi pra-sertifikat elektronik (pra-sertel), agar:
- Data pertanahan nasional lebih rapi
- Tidak terjadi tumpang tindih bidang tanah
- Sertifikat lama cocok dengan peta digital BPN
- Siap masuk sistem sertifikat elektronik (jika pemilik mau)
Artinya, validasi ini bukan penilaian ulang kepemilikan, melainkan pembaruan data.
Apakah Sertifikat Lama Jadi Tidak Berlaku?
Sertifikat tanah lama tetap sah dan berlaku, selama:
- Tidak sedang disengketakan
- Data fisik dan yuridis sesuai kenyataan
- Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan
Namun, jika tidak divalidasi, pemilik tanah bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
- Ribet saat jual beli, waris, hibah, atau diagunkan ke bank
- Bermasalah saat ada pembaruan peta atau proyek nasional
- Lebih rentan sengketa karena batas tanah lama belum presisi digital
Kenapa Pemerintah Mendorong Pembaruan?
Faktanya, banyak sertifikat lama yang dibuat sebelum teknologi pemetaan modern, menggunakan deskripsi batas tanah manual, dan belum nyambung ke database spasial nasional BPN.
Validasi sertifikat ini bisa dilakukan lewat dua langkah:
- Validasi tekstual
→ Mencocokkan buku tanah dan surat ukur - Validasi spasial
→ Menyesuaikan lokasi dan batas tanah dengan peta digital
Haruskah Ganti ke Sertifikat Elektronik?
Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan. Dengan penggunaan sertifikat elektronik, maka lebih aman (tidak mudah hilang atau rusak), mudah dicek keasliannya, dan tetap ada 1 lembar fisik sebagai pegangan pemilik
Biaya resmi sesuai PNBP relatif terjangkau:
- Rp150.000 pelayanan
- Rp50.000 penggantian blanko
- Rp100.000 kutipan surat ukur
ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan dan memastikan setiap proses dilakukan melalui kantor pertanahan resmi.
Melakukan validasi lebih awal akan menghindarkan pemilik tanah dari masalah di kemudian hari, terutama sebelum terjadi sengketa atau lonjakan permohonan massal.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





