• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ramai Isu Sertifikat Tanah Lama Tak Berlaku, ATR/BPN: Tidak Dicabut, Hanya Diperbarui

ditulis oleh Redaksi
22 January 2026 06:07
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi sertifikat

Ilustrasi sertifikat

Bacaini.ID, KEDIRI – Ramai beredar kabar soal sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, yang disebut-sebut sudah tidak berlaku lagi. Isu ini membuat banyak pemilik tanah khawatir sertifikatnya dianggap “mati” atau harus diganti dengan biaya mahal.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tidak mencabut sertifikat tanah lama. Yang dilakukan hanyalah imbauan pembaruan dan validasi data, agar data pertanahan lebih rapi dan akurat.

Bukan Dicabut, Tapi Dicek dan Dirapikan

ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah yang terbit pada 1961–1997 dibuat pada masa belum ada peta digital. Saat itu, batas tanah masih digambar manual dan belum terhubung dengan sistem digital nasional.

Karena itulah pemerintah mendorong validasi pra-sertifikat elektronik (pra-sertel), agar:

  • Data pertanahan nasional lebih rapi
  • Tidak terjadi tumpang tindih bidang tanah
  • Sertifikat lama cocok dengan peta digital BPN
  • Siap masuk sistem sertifikat elektronik (jika pemilik mau)

Artinya, validasi ini bukan penilaian ulang kepemilikan, melainkan pembaruan data.

Apakah Sertifikat Lama Jadi Tidak Berlaku?

Sertifikat tanah lama tetap sah dan berlaku, selama:

  • Tidak sedang disengketakan
  • Data fisik dan yuridis sesuai kenyataan
  • Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan

Namun, jika tidak divalidasi, pemilik tanah bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:

  • Ribet saat jual beli, waris, hibah, atau diagunkan ke bank
  • Bermasalah saat ada pembaruan peta atau proyek nasional
  • Lebih rentan sengketa karena batas tanah lama belum presisi digital

Kenapa Pemerintah Mendorong Pembaruan?

Faktanya, banyak sertifikat lama yang dibuat sebelum teknologi pemetaan modern, menggunakan deskripsi batas tanah manual, dan belum nyambung ke database spasial nasional BPN.

Validasi sertifikat ini bisa dilakukan lewat dua langkah:

  1. Validasi tekstual
    → Mencocokkan buku tanah dan surat ukur
  2. Validasi spasial
    → Menyesuaikan lokasi dan batas tanah dengan peta digital

Haruskah Ganti ke Sertifikat Elektronik?

Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan. Dengan penggunaan sertifikat elektronik, maka lebih aman (tidak mudah hilang atau rusak), mudah dicek keasliannya, dan tetap ada 1 lembar fisik sebagai pegangan pemilik

Biaya resmi sesuai PNBP relatif terjangkau:

  • Rp150.000 pelayanan
  • Rp50.000 penggantian blanko
  • Rp100.000 kutipan surat ukur

ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan dan memastikan setiap proses dilakukan melalui kantor pertanahan resmi.

Melakukan validasi lebih awal akan menghindarkan pemilik tanah dari masalah di kemudian hari, terutama sebelum terjadi sengketa atau lonjakan permohonan massal.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Badan pertanahan nasionalpembaruan sertifikatsertifikatsertifikat tahun 1961–1997validasi sertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In