• Login
Bacaini.id
Wednesday, September 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ramai di TikTok, Outlet Miras Gebang Jember Ternyata Tak Berizin

ditulis oleh Hari Tri Wasono
12 September 2026 18:03
Durasi baca: 2 menit
Outlet miras tanpa izin yang berada di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember

Outlet miras tanpa izin yang berada di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember

Reporter: Mega | Editor: Hari Tri Wasono

Bacaini.id, Jember– Promosi di media sosial tak menjamin sebuah usaha bisa langsung beroperasi. Outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, harus menghentikan operasionalnya setelah pemerintah daerah menemukan persoalan legalitas.

Outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu diperiksa tim gabungan pada Rabu (12/8/2026) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Jember.

Selain itu, dokumen izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai ketentuan juga belum dikantongi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah outlet tersebut ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar perempuan yang akrab disapa Santi itu.

Santi menegaskan, pengelola tidak diperbolehkan melanjutkan operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Menurutnya, kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan daerah yang mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jember.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” katanya.

Pemeriksaan tersebut melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.

Outlet 23, yang menjadi lokasi pemeriksaan, kini dihentikan sementara sampai kelengkapan legalitas usahanya terpenuhi.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e. Pemkab Jember menyebut tindak lanjut dilakukan kurang dari 48 jam sejak aduan diterima.

Namun, persoalan yang ditemukan di lapangan bukan berkaitan dengan promosi usaha, melainkan legalitas operasionalnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena outlet penjualan minuman beralkohol tersebut telah melakukan grand opening dan promosi di media sosial sebelum seluruh dokumen perizinannya dinyatakan lengkap.

Pemerintah daerah menegaskan, aktivitas usaha di Jember harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, outlet tersebut belum dapat kembali beroperasi sampai pengelola menyelesaikan persyaratan perizinan yang dipersyaratkan. (meg/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto: IG@sosokbisnis

Bisnis Iklan Anjlok, MNC Group Resmi Lepas iNews ke Republikorp

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat turun ke lapangan untuk meninjau program Home care

Homecare Jember Sasar 25 Ribu Keluarga, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

Pedagang beras Trenggalek tertekan program pangan murah

Pemerintah Cabut Izin Edar 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In