• Login
Bacaini.id
Sunday, May 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya?

ditulis oleh
10 November 2023 12:55
Durasi baca: 2 menit

Ketika seorang sarjana hukum mendengar putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak sudah pasti bisa membedakan. Namun bagi Masyarakat umum terkadang bingung apa itu putusan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO) dengan putusan ditolak pasti sempat bingung. Putusan tersebut terjadi rata-rata dalam perkara perdata. Nah kali ini kita membahas tentang hal tersebut diatas.

PUTUSAN PENGADILAN

Dalam hal perkara perdata saat proses persidangan di pengadilan ada tiga bentuk putusan. Masing-masing adalah diterima atau dikabulkan, ditolak dan tidak diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO)

SYARAT-SYARAT DALAM GUGATAN PERDATA

  1. Syarat Formil

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.

  • Syarat Materiil

syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Uraian fakta-fakta atau dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tentunya harus dibuktikan dalam proses persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara.

PERBEDAAN PUTUSAN NO DAN DITOLAK

Apabila syarat formil dari gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dikualifikasi cacat formil sehingga putusannya adalah menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) atau biasa disebut NO. Jadi putusan tidak dapat diterima tidak terkait dengan tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan.  Apabila hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya.

Putusan ditolak itu dijatuhkan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai akibat dari tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menyatakan gugatan ditolak, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah banding ke pengadilan tinggi. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In