• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
10/11/2023
Durasi baca: 2 menit
546 5
0
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Ketika seorang sarjana hukum mendengar putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak sudah pasti bisa membedakan. Namun bagi Masyarakat umum terkadang bingung apa itu putusan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO) dengan putusan ditolak pasti sempat bingung. Putusan tersebut terjadi rata-rata dalam perkara perdata. Nah kali ini kita membahas tentang hal tersebut diatas.

PUTUSAN PENGADILAN

Dalam hal perkara perdata saat proses persidangan di pengadilan ada tiga bentuk putusan. Masing-masing adalah diterima atau dikabulkan, ditolak dan tidak diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO)

SYARAT-SYARAT DALAM GUGATAN PERDATA

  1. Syarat Formil

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.

  • Syarat Materiil

syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Uraian fakta-fakta atau dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tentunya harus dibuktikan dalam proses persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara.

PERBEDAAN PUTUSAN NO DAN DITOLAK

Apabila syarat formil dari gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dikualifikasi cacat formil sehingga putusannya adalah menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) atau biasa disebut NO. Jadi putusan tidak dapat diterima tidak terkait dengan tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan.  Apabila hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya.

Putusan ditolak itu dijatuhkan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai akibat dari tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menyatakan gugatan ditolak, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah banding ke pengadilan tinggi. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112