Ketika seorang sarjana hukum mendengar putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak sudah pasti bisa membedakan. Namun bagi Masyarakat umum terkadang bingung apa itu putusan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO) dengan putusan ditolak pasti sempat bingung. Putusan tersebut terjadi rata-rata dalam perkara perdata. Nah kali ini kita membahas tentang hal tersebut diatas.
PUTUSAN PENGADILAN
Dalam hal perkara perdata saat proses persidangan di pengadilan ada tiga bentuk putusan. Masing-masing adalah diterima atau dikabulkan, ditolak dan tidak diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO)
SYARAT-SYARAT DALAM GUGATAN PERDATA
- Syarat Formil
Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.
- Syarat Materiil
syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Uraian fakta-fakta atau dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tentunya harus dibuktikan dalam proses persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara.
PERBEDAAN PUTUSAN NO DAN DITOLAK
Apabila syarat formil dari gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dikualifikasi cacat formil sehingga putusannya adalah menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) atau biasa disebut NO. Jadi putusan tidak dapat diterima tidak terkait dengan tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya.
Putusan ditolak itu dijatuhkan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai akibat dari tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menyatakan gugatan ditolak, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah banding ke pengadilan tinggi. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama.