Bacaini.id, KEDIRI – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden dan wakil presiden menuai beragam pendapat dari akademisi. Putusan itu diprediksi akan mempengaruhi peta politik ke depan.
Pengamat politik Universitas Nusantara PGRI Kediri, Sapta Andaruisworo mengatakan, dua putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres bisa menjadi dilema dan polemik di masyarakat.
“Sudah jelas ada syarat usia 40 tahun, tetapi amar putusan lain memperbolehkan kepala daerah untuk nyalon capres cawapres, meskipun belum 40 tahun. Putusan ini pada akhirnya ngambang,” jelas Sapta kepada Bacaini.id, Senin, 16 Oktober 2023.
Keputusan MK ini sangat berhubungan dengan sosok yang dicalonkan. Jika sosok tersebut memiliki pengaruh ataupun keturunan orang-orang berpengaruh, pasti akan mempengaruhi peta politik 2024 nanti.
“Ini saya melihat dari sudut pandang netral saja. Lagian juga sudah diputuskan MK, tentu keputusan ini harus tetap kita ikuti,” pungkasnya.
Taufik Alamin, pengamat politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri mengatakan putusan MK tentang pengalaman menjadi kepala daerah merupakan jalan lain.
“Tikungan ini kemudian menjadi jalan lain. Ada logika kalau sudah kepala daerah kenapa harus dipertanyakan. Namun perlu diingat jika pemilihan kepala daerah tidak ada batasan usia, artinya tidak sama dengan pencapresan,” jelas Taufik.
Taufik melanjutkan, saat melihat tayangan di televisi, ada komentar yang menyebut putusan MK tersebut mendukung pencapresan Gibran. Kesimpulan itu pada akhirnya menjadi interpretasi yang sah, tanpa bisa dicegah dan dibatasi.
Putusan MK ini, lanjut Taufik, tentu akan mempengaruhi peta politik. Jika diarahkan ke Gibran, maka putusan ini menjadi waktu yang tepat untuk mengambil sikap, menerima atau menolak.
“Kemarin kan masih normatif, dengan peluang ini saatnya Gibran menentukan sikap dan tentu akan ada konsekuensi politik ke depan,” imbuh Taufik.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W