• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Bebas Anak eks-Anggota DPR RI, Kejagung Angkat Bicara  

ditulis oleh redaksi
25/07/2024
Durasi baca: 1 menit
525 5
0
Putusan Bebas Anak eks-Anggota DPR RI, Kejagung Angkat Bicara  

Bacaini.ID, SURABAYA – Kejaksaan Agung merespon keras putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald diketahui menganiaya dan melindas seorang perempuan dengan mobil hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik telah mengabaikan bukti penganiayaan yang diajukan jaksa di persidangan, termasuk rekaman CCTV saat Ronald melindas perempuan yang merupakan kekasihnya dengan mobil.

“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, ada CCTV yang membuktikan bahwa pelaku melindas korban, kemudian dari visum et repertum yang mengatakan ada luka-luka yang dialami korban,” kata Harli dalam wawancara dengan stasiun TV One, Kamis, 25 Juli 2024.

Berdasarkan bukti-bukti itulah jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan berlapis kepada Ronald Tannur. Yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Seluruh pasal tersebut menjerat terdakwa dengan perbuatan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian. Sehingga jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun apa lacur, upaya menyeret Ronald Tannur ke penjara kandas setelah hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Hakim ketua Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Menurut Harli Siregar, dalam memutus perkara hakim harus menyesuaikan dengan materi dakwaan. “Dengan melihat fakta-fakta persidangan, sesungguhnya pelaku tidak harus bebas,” ungkapnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIedward tannurkejagungPN Surabayaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112