Bacaini.id, JOMBANG – Puskesmas Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang menghentikan pemberian obat sirup untuk anak. Hal ini dilakukan menyusul adanya instruksi larangan penggunaan obat sirup pereda panas dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Puskesmas Brambang, drg. Novie Soesilowati mengatakan petugas apoteker sudah mendapatkan surat instruksi penghentian sementara seluruh obat sirup pereda panas. Sementara sebagai gantinya, puskesmas akan memberikan obat dalam bentuk puyer.
“Tadi pagi petugas apoteker sudah mendapat instruksi dan kami langsung menghentikan pemakaian obat sirup untuk pasien,” ujar Novie kepada Bacaini.id, Rabu, 19 Oktober 2022.
Novie menjelaskan saat ini obat sirup mulai dipilah, sebagian disimpan dan disisihkan ke gudang obat puskesmas untuk sementara waktu. Dikhawatirkan jika obat-obat tersebut masih berada di ruang apoteker, nantinya masih akan digunakan untuk resep.
Puskesmas Brambang mencatat ada sebanyak 168 botol sirup pereda demam khusus anak anak yang sudah diamankan hingga ada petunjuk lebih lanjut. Seluruh jaringan puskesmas pembantu dan pondok kesehatan desa juga telah diminta untuk menghentikan pemakaian obat sirup. “Kami juga sudah meminta obat sirup untuk dikembalikan ke Puskesmas Brambang,” tegasnya.
Penarikan obat sirup ini dilakukan setelah adanya 206 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan RI mengimbau penghentian penggunaan segala jenis obat berbentuk cair atau sirup.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Haryo Purwoko membenarkan adanya instruksi penghentian pemakaian obat sirup di tempat pelayanan kesehatan. “Iya memang ada, monggo ke bidang farmamin yang menanganinya,” kata Haryo saat dikonfirmasi Bacaini.id melalui pesan WhatsApp.
Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang akan terus berkoordinasi dengan layanan rumah sakit sambil menunggu intruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira