• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pupuk Indonesia Jamin Kemudahan Petani Peroleh Pupuk Subsidi

ditulis oleh Redaksi
01/03/2025
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Pupuk Indonesia Jamin Kemudahan Petani Peroleh Pupuk Subsidi

Petani membeli pupuk subsidi di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Fenomena lansia sakit yang tengah mengantre pupuk subsidi di Jombang mendapat perhatian semua pihak. Salah satunya adalah produsen Pupuk Indonesia.

Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di tiap wilayah. Hal itu telah diatur oleh Kementerian Pertanian.

”Pupuk Indonesia bersama pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” kata Cindy kepada Bacaini.ID, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurutnya, petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers. Aplikasi ini bisa diunduh pemilik kios atau pengecer.

Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.

Cindy menambahkan, penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Setidaknya, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.

”Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, maka pengambilan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa,” jelas Cindy.

Karena itu diharapkan seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.

Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: petanipupuk indonesiapupuk subsidi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Beras Jadi Elemen Utama Bansos Pangan, Berikut Jenis yang Dibagikan ke Masyarakat

Modus Beras Oplosan Yang Dilakukan Produsen Untuk Mencari Keuntungan

Terungkap, Penelitian Terbaru Sebut AI Tumpulkan Kreatifitas Menulis  

YouTube Akan Batasi Konten yang Diproduksi Dengan AI

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15401 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112