Bacaini.id, JOMBANG – Fenomena lansia sakit yang tengah mengantre pupuk subsidi di Jombang mendapat perhatian semua pihak. Salah satunya adalah produsen Pupuk Indonesia.
Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di tiap wilayah. Hal itu telah diatur oleh Kementerian Pertanian.
”Pupuk Indonesia bersama pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” kata Cindy kepada Bacaini.ID, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurutnya, petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers. Aplikasi ini bisa diunduh pemilik kios atau pengecer.
Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.
Cindy menambahkan, penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Setidaknya, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.
”Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, maka pengambilan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa,” jelas Cindy.
Karena itu diharapkan seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.
Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono