Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi membongkar jasa prostitusi berkedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Seorang perempuan diamankan karena terbukti menjadi mucikari di warung kopi miliknya sendiri.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi mengatakan, perempuan yang berhasil diamankan karena terbukti sebagai mucikari adalah WR (52) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Penangkapan ini hasil dari Operasi Pekat Semeru pada Minggu (25 Maret 2023) malam lalu, berdasarkan laporan dari warga dan lalu kita tindak lanjuti,” kata Iptu Hanik kepada Bacaini.id hari ini, Jumat, 31 Maret 2023.
Kepada polisi, menurut Iptu Hanik, WR mengaku mempekerjakan seorang perempuan berinisial LL (36) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warung miliknya. Sekali transaksi, WR mematok jasa layanan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas satu kamar di belakang warung.
Masih berdasarkan pengakuan WR, bisnis prostitusi ini baru dia jalankan selama empat hari dengan total hasil yang didapat LL senilai Rp600 ribu. Melalui bisnis gelap ini, WR mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu dari setiap pelanggan yang datang.
“Kegiatan prostitusi ini murni dilakukan secara konvensional. Pelanggan datang, mendapat pelayanan lalu melakukan transaksi. Semua dilakukan di warung kopi,” bebernya.
Saat ini, WR harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR terancam dijerat Pasal 296 KUH Pidana Subs Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukaman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira