MALANG – Bermodus memiliki toko baju atau restoran dan sedang membutuhkan karyawan. Seorang pemuda berinisial DBS, 28 tahun, asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, melakukan aksi bejat dan biadab dengan memperkosa serta mengambil barang-barang berharga milik beberapa perempuan pencari kerja.
Menurut pengakuan tersangka, tindakannya tersebut sudah menelan tiga korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi berbeda. Dua korban tersangka diantaranya diperkosa dan dirampok di Kecamatan Pagak dan satu korban lainnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
”Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya. Incaran utamanya adalah perempuan yang sedang mencari kerja,” kata Kapolres Malang AKBP Hendry Umar dalam keterangannya saat konferensi pers, Selasa, 3 November 2020.
Hendry menjelaskan, modus tersangka adalah dengan mencari korban di media sosial seperti facebook dengan menggunakan akun palsu perempuan. Dia mencari postingan akun perempuan yang sedang membutuhkan pekerjaan. Khususnya pekerjaan di toko baju atau restoran.
Setelah mendapatkan beberapa daftar target korban. Dia menerangkan tersangka akan mengirimi pesan satu persatu korbannya, dengan mengaku sebagai pemilik toko baju batik atau restoran dan butuh karyawan.
Kemudian, dia menerangkan tersangka akan melakukan interaksi lebih lanjut ketika beberapa target korban tadi menanggapi pesannya. Selanjutnya, tersangka akan meminta nomor handphone korban dengan dalih mengajak bertemu di tempat tertentu untuk pembicaraan lebih lanjut.
”Dalam modus tersangka mengajak korban bertemu di suatu tempat. Dia mengaku akan mengirim orang suruhan. Nyatanya, orang suruhan tersebut adalah si tersangka sendiri,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan korban, dia mengatakan tersangka lantas mengajak korban pergi dengan dalih akan menemui pemilik toko baju atau restoran tadi. Namun demikian, tersangka malah membawanya ke tempat sepi atau tidak ada orang lain untuk melancarkan aksinya.
Hendry menyebut, saat korban dibawa ke tempat sepi dan tidak ada orang, lantas tersangka pun melakukan pemerkosaan hingga pelecehan seksual. Sebelum itu, dia mengancam korban dengan akan dibunuh atau tindakan kekerasan lain jika menolak ajakan untuk melayani nafsu bejatnya.
”Selain memperkosa korban, tersangka ini juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti handphone, uang tunai hingga sepeda motor. Kemudian, korban ditelantarkan begitu saja,” terangnya.
Sampai saat ini, dia mengatakan baru ada tiga korban menurut pengakuan tersangka. Dua korban diantaranya dieksekusi oleh tersangka di lahan tebu milik warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Maret 2020.
Sedangkan satu korban lainnya dilakukan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada 23 Oktober 2020. Dia menjelaskan korban ketiga ini modus dan tindakan tersangka tidak jauh berbeda dengan korban sebelumnya.
”Korban ketiga ini, tersangka mengaku sebagai pemilik restoran. Setelah ketemu dan mengajak korban ke hotel dengan modus ada pemeriksaan kesehatan. Tetapi, korban ternyata diperkosa dan barang-barangnya diambil,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban ketiga inilah, Hendry mengatakan kepolisian bisa mengidentifikasi identitas pelaku. Tersangka pun berhasil ditangkap di rumah tetangganya di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Dia mengatakan tersangka ditangkap tidak lebih dari 24 jam. Dia mengatakan kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah tersangka.
”Kami menemukan beberapa barang bukti seperti dek sepeda motor, handphone, dompet-dompet milik korban. Kami dapatkan dari rumah tersangka,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Hendry menyebutkan tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 12 tahun dan 9 tahun penjara.
Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet