Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Pengangkatan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Badan Pengaturan BUMN dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Pada revisi UU tersebut, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Berikut kewenangan yang dimiliki BP BUMN:
- Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
- menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
- menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
- mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
- mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
- menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
- membentuk BUMN;
- menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
- mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
- melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
- mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
- menyetujui rencana kerja Badan;
- mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
- melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Penulis: Hari Tri Wasono