• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

BP BUMN mewakili pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

ditulis oleh Redaksi
09/10/2025
Durasi baca: 2 menit
519 5
0
Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Pengangkatan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Badan Pengaturan BUMN dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Pada revisi UU tersebut, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Berikut kewenangan yang dimiliki BP BUMN:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
  2. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
  3. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
  4. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
  5. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
  6. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
  7. membentuk BUMN;
  8. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
  9. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
  10. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
  11. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
  12. menyetujui rencana kerja Badan;
  13. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
  14. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
  15. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

 Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BP BUMNBUMNPresiden Prabowo Subianto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Olah TKP aksi begal di Trenggalek

Pelaku Aksi Begal di Trenggalek Nyaru Anggota Polisi

fenomena mie instan bikinan orang lain lebih nikmat

Kenapa Mie Instan Bikinan Orang Lain Selalu Lebih Nikmat?

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

  • 3 calon sekda Blitar lolos seleksi akhir

    3 Calon Sekda Blitar Lolos Seleksi Akhir, Ini Pesan Bupati

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15576 shares
    Share 6230 Tweet 3894
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    671 shares
    Share 268 Tweet 168

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist