Bacaini.ID, JAKARTA – Dalam sebuah pertemuan yang penuh emosi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Oktober 2024, Hakim Aji Prakoso dari Pengadilan Negeri Sampang menangis saat menyampaikan permohonan kenaikan gaji.
Bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Aji dan rekan-rekannya mengungkapkan bahwa selama 12 tahun terakhir, gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Hal ini membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui sambungan telepon, yang berjanji untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim. Sebuah janji yang disambut dengan haru oleh para hakim.
Prabowo terkejut mendengar bahwa gaji hakim tidak naik selama lebih dari satu dekade. Ia menegaskan pentingnya kompensasi yang layak untuk menjaga independensi peradilan.
Pemerintahannya sedang mempersiapkan dasar hukum untuk mengatur kenaikan gaji hakim. Ini adalah komitmennya mendukung independensi dan integritas peradilan di Indonesia.
Hashim Djojohadikusumo, saudara Prabowo, menjelaskan rencana kenaikan gaji hakim ini adalah bagian dari janji Prabowo untuk memastikan para hakim dapat hidup dengan martabat, dan tidak menghadapi kesulitan finansial setelah pensiun.
Skandal Peradilan Ronald Tannur
Di tengah harapan akan perbaikan kesejahteraan para pengadil, publik dikejutkan oleh operasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah anggota majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada 24 Juli 2024 lalu. Ronald Tannur diketahui anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB bernama Edward Tannur.
Adapun ketiga anggota majelis hakim yang membebaskan anak pejabat itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Putusan mereka membuat publik marah, hingga menjadi pembahasan khusus di gedung DPR RI. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan mengganjar sang pembunuh hukuman penjara 5 tahun.
Upaya mengendus praktik culas peradilan oleh ketiga hakim itu tak berhenti. Melalui pengintaian dan penyelidikan panjang, Kejaksaan Agung berhasil membongkar praktik suap mereka dari kuasa hukum Ronald Tannur. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp.20 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang berharga.
Pengungkapan ini seperti meruntuhkan perjuangan hakim-hakim yang ‘memelas’ meminta kenaikan gaji kepada pemerintah. Serta meyakinkan publik bahwa persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan dengan kenaikan gaji, tetapi juga pengawasan dan penegakan pelanggaran etika dengan tegas.
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim
Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia telah mengalami perubahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani tanggal 18 Oktober 2024.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini:
1. Gaji Pokok:
– Hakim Golongan IIIa: Mulai dari Rp 2.785.700.
– Hakim Golongan IIId: Mencapai Rp 6.373.200.
– Hakim Golongan IVa: Dimulai dari Rp 3.287.000.
– Hakim Golongan IVe: Hingga Rp 6.373.000.
2. Tunjangan Jabatan:
– Tunjangan tertinggi untuk Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding adalah Rp 56.500.000.
– Tunjangan terendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II adalah Rp 11.900.000.
– Tunjangan jabatan hakim mengalami kenaikan signifikan, dengan tunjangan tertinggi sebelumnya Rp 40.200.000 kini menjadi Rp 56.500.000.
3. Tunjangan Lainnya:
– Selain gaji dan tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan yang bervariasi tergantung zona.
Penulis: Hari Tri Wasono
Konten ini disempurnakan menggunakan kecerdasan buatan (AI)