• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PPKM Darurat, Perpanjangan SIM Ikuti Ketentuan Baru

ditulis oleh redaksi
08/07/2021
Durasi baca: 2 menit
537 40
0
PPKM Darurat, Perpanjangan SIM Ikuti Ketentuan Baru

Ilustrasi SIM

Bacaini.id, KEDIRI – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat tetap bisa dilayani. Hanya saja Kepolisian Resor Kediri Kota akan memberlakukan cara baru untuk meminalisir antrean.

Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto mengatakan selama masa PPKM Darurat Satpas Polres Kediri Kota tetap melayani pembuatan dan perpanjangan SIM dengan syarat. Aturan khusus ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

“Untuk perpanjangan SIM, kami terapkan pelayanan tepat di hari H masa berlaku SIM tersebut. Misalnya SIM masa berlaku habis tanggal 10 Juli, pemohon perpanjangan SIM silahkan datang pada hari itu juga,” jelas Aipda Joko kepada Bacaini.id, Kamis, 7 Juli 2021.

Selain itu, bagi pemegang SIM yang tidak bisa keluar rumah karena menjalani PPKM Mikro saat masa berlakunya habis, perpanjangan SIM akan dilayani selama 6 hari kerja setelah masa PPKM Darurat berakhir.

Untuk menghindari kerumunan, ditetapkan jadwal penertiban perpanjangan SIM mulai tanggal 21-27 Juli 2021 sebagai berikut:

SIM habis tanggal 3 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 21 Juli 2021.

SIM habis tanggal 7 sampai dengan tanggal 9 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 22 Juli 2021.

SIM habis tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 23 Juli 2021.

SIM habis tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 24 Juli 2021.

SIM habis tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 26-27 Juli 2021.

Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan sampai masa tenggang waktu yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Aipda Joko menambahkan, semua kebijakan yang ditetapkan oleh Polres Kediri Kota semata-mata dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah Kota Kediri selama tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

 “Sesuai arahan pimpinan, kami dukung PPKM Darurat Pemerintah Kota Kediri dan berkomitmen tetap melayani masyarakat,” tutup Aipda Joko.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan pelayanan di Mako Lantas tetap dibuka dan dilakukan sesuai hari dan jam kerja.

“Untuk pelayanan di bagian administrasi memang sebagian WFH, tetapi untuk kegiatan operasional 100 persen WFO. Mudah-mudahan tidak terjadi peningkatan ekskalasi positif Covid-19 selama masa PPKM Darurat, sehingga pelayanan publik bisa berjalan normal,” katanya.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: SIM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112