Bacaini.id, KEDIRI – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat tetap bisa dilayani. Hanya saja Kepolisian Resor Kediri Kota akan memberlakukan cara baru untuk meminalisir antrean.
Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto mengatakan selama masa PPKM Darurat Satpas Polres Kediri Kota tetap melayani pembuatan dan perpanjangan SIM dengan syarat. Aturan khusus ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
“Untuk perpanjangan SIM, kami terapkan pelayanan tepat di hari H masa berlaku SIM tersebut. Misalnya SIM masa berlaku habis tanggal 10 Juli, pemohon perpanjangan SIM silahkan datang pada hari itu juga,” jelas Aipda Joko kepada Bacaini.id, Kamis, 7 Juli 2021.
Selain itu, bagi pemegang SIM yang tidak bisa keluar rumah karena menjalani PPKM Mikro saat masa berlakunya habis, perpanjangan SIM akan dilayani selama 6 hari kerja setelah masa PPKM Darurat berakhir.
Untuk menghindari kerumunan, ditetapkan jadwal penertiban perpanjangan SIM mulai tanggal 21-27 Juli 2021 sebagai berikut:
SIM habis tanggal 3 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 21 Juli 2021.
SIM habis tanggal 7 sampai dengan tanggal 9 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 22 Juli 2021.
SIM habis tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 23 Juli 2021.
SIM habis tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 24 Juli 2021.
SIM habis tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 26-27 Juli 2021.
Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan sampai masa tenggang waktu yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Aipda Joko menambahkan, semua kebijakan yang ditetapkan oleh Polres Kediri Kota semata-mata dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah Kota Kediri selama tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
“Sesuai arahan pimpinan, kami dukung PPKM Darurat Pemerintah Kota Kediri dan berkomitmen tetap melayani masyarakat,” tutup Aipda Joko.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan pelayanan di Mako Lantas tetap dibuka dan dilakukan sesuai hari dan jam kerja.
“Untuk pelayanan di bagian administrasi memang sebagian WFH, tetapi untuk kegiatan operasional 100 persen WFO. Mudah-mudahan tidak terjadi peningkatan ekskalasi positif Covid-19 selama masa PPKM Darurat, sehingga pelayanan publik bisa berjalan normal,” katanya.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: