Bacaini.id. MALANG – Per 1 Januari 2022, Polresta Malang Kota menerapkan sistem tilang elektronik atau istilahnya Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Berbeda dengan kemera CCTV, penilangan ini bisa dilakukan di semua jalan Kota Malang.
Kepala Satlantas Polresta Makota AKP Yoppy Anggi Krishna menuturkan sistem INCAR ini diberlakukan per 1 Januari 2022. Dia menjelaskan, INCAR ini nanti akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas para pengendara. Mulai tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman hingga tidak menyalakan lampu kendaraan.
”Jadi nanti teknisnya kita itu patroli dan artificial intelegence (AI) pada kamera yang akan melacak dan menindak pengguna jalan,” terang dia, Jumat (31/12/2021).
Nantinya, hasil di perekaman ini nanti otomatis tercatat dan surat tilang akan dikirim langsung pada alamat pengendara sesuai nopol kendaraan. Surat tilang sendiri akan dikirim lewat jasa ekspedisi.
Yoppy menambahkan, sistem INCAR ini nanti akan diintegtasikan dengan sistem ETLE nasional. Artinya, jika pelanggaran dilakukan di luar wilayah Malang, tetap bisa dilaksanakan.
Saat ini, pihaknya masih baru mengoperasikan 1 unit mobil INCAR. Lebih lanjut, penambahan unit mobil akan diajukan ke Dirlantas Polda Jatim sesuai kelam tingkat pelanggaran lalu-lintas di Kota Malang.
“Diharapkan dari adanya sistem INCAR ini membuat masyarakat waspada dan tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri,” terangnya.
Penulis : A. Ulul
Editor : Budi S.